Kenalan di FB, Mahasiswa Setubuhi Siswi SMA

 Kenalan di FB, Mahasiswa Setubuhi Siswi SMA

Tersangka pencabulan terhadap siswi SMA yang ditangkap Polres Seluma, kemarin Selasa (21/11) digelar di jumpa pers--

 

 
SELEBAR - Lagi-lagi kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Seluma. Aksi pencabulan kali ini dialami oleh seorang siswa yang masih duduk di bangku SMA. Sebut saja namanya Mekar (17) warga salah satu desa yang berada di Kecamatan Seluma Utara. Menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui bernama AH Alias Delon (19) seorang Mahasiswa warga Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara.
 
"Kita juga berhasil mengamankan AH seorang Mahasiswa. Atas kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 684 - B / XI  / 2022 / SPKT / Poles Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 08 November 2022," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan.
 
Dari laporan yang diterima, kronologi kejadian tersebut terjadi bermula pada saat pelaku (AH) berkenalan dengan korban, melalui Chatting di Facebook sekitar bulan Oktober 2022. Dimana pertama kali Chatting pelaku berkenalan dengan korban sebelum akhirnya keduanya kerap saling Chatting an.
 
Pada Rabu (26/11) sekitar pukul 15.00 Wib. pelaku menchatting  korban melalui Facebook dengan berkata 'Melah Kito Pegi Jalan'. Korban menjawab 'Kemano'. pelaku pun mengatakan jika bersedia ikut jalan. Hingga akhir pelaku pergi ke rumah korban. Hingga akhirnya pelaku dan korban pergi. Padahal diketahui jika pada saat itu korban belum mengetahui nama asli pelaku, lantaran di dalam Facebook korban membuat nama samaran.
 
"Sesuai fakta-fakta dari hasil penyidikan, korban dengan pelaku baru kenal hitungan minggu melalui chatting FB. Pelang mengajak jalan," terang Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH.
Saat itu pelaku dan korban sempat pergi ke arah lapangan bola kaki. Hanya saja saat itu ada tiga orang laki-laki mencari sinyal. Sehingga pelaku mengajak korban pergi. pelaku kembali mengajak korban pergi kerah Kelurahan Tais, hanya saja setelah melewati SMK 1 Seluma pelaku langsung membelokkan sepeda motor nya ke arah kebun sawit. Setelah pelaku melihat pondok di dalam kebun sawit, pelaku memberhentikan sepeda motor.
 
pelaku mengajak korban untuk naik ke atas pondok, akan tetapi korban masih sibuk main Handphone. pelaku langsung menarik tangan korban sampai ke atas pondok. Setelah sampai kertas pondok, pelaku berpikir untuk menyetubuhi korban. Hanya saja saat itu korban sempat menolak. pelaku memaksa korban dan langsung menidurkan korban. Korban sempat berontak dan menendang pelaku. Hanya saja pelaku terus memaksa korban. Lantaran tenaga korban yang kalah, membuat pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu dengan mencabuli korban.
 
"pelaku kita kenakan Pasal 76 d UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Sub Pasal 76 e UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Kasat.(ctr)
 
 
 

Sumber: