Kenaikan UMP 4,75%, Dinilai DPRD Kurang
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah--
BENGKULU - Komisi IV DPRD Provinsi BENGKULU meminta Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah mengevaluasi usulan kenaikan Upah Minimum Provisi (UMP) BENGKULU tahun 2023 yang diusulkan naik sebesar 4,74 persen dari besaran tahun ini. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi BENGKULU, Edwar Samsi mengatakan, pihaknya menyayangkan ketetapan kenaikan UMP tahun depan hanya diusulkan 4,74 persen. Apalagi UMP BENGKULU selama dua tahun ini,bisa dikatakan tidak mengalami kenaikan. “Pentingnya dikaji ulang usulan kenaikan UMP ini kita berharapnya tahun depan ini naik signifikan. Tapi faktanya tidak sesuai harapan pihaknya. Kalau bicara ideal, harusnya UMP tahun depan itu diusulan naik 12 hingga 13 persen dibanding UMP tahun ini. Kalaupun bisa dibulatkan, UMP tahun depan ini berkisar diangka Rp 2.500.000 per bulan," katanya
Edwar juga menyampaikan, Gubernur jangan langsung secara otomatis menerima begitu saja usulan kenaikan UMP tahun depan dari Dewan Pengupahan, Sementara menurut Edwar, usulan kenaikan tersebut dinilai tidak signifikan jika mengacu dengan kondisi perekonomian masyarakat, terutama buruh dan pekerja. Contohnya, Sebagaimana diketahui ada kebijakan pemerintah dengan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. “Tentu kebijakan itu sangat besar dampaknya bagi masyarakat, termasuk buruh dan pekerja seperti biaya transportasi naik yang nantinya juga memberikan dampak pada sektor lain. Seperti kenaikan harga Kebutuhan Pokok (Bapok) dan lainnya. Dengan demikian harus diimbangi pada kenaikan UMP yang signifikan. Jadi kita pun mendorong usulan kenaikan UMP dievaluasi lagi," jelasnya.
Sebelumnya diinformasikan jika usulan kenaikan UMP BENGKULU pada tahun 2023 sebesar 4,74 persen dari UMP tahun ini, berada diangka Rp 2.238.094 per bulan. Dengan usulan itu, kenaikan sekitar Rp 106.085,66, sehingga UMP BENGKULU pada tahun 2023 berkisar Rp 2.344.179,66 per bulan.
Penetapan UMP BENGKULU Diperpanjang Hingga Akhir November
SEMENTARA ITU Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi BENGKULU, Edwar Happy Batas waktu pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 oleh gubernur diperpanjang. Diketahui hal ini Berdasarkan instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Yang Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 termuat waktu diumumkan penetapan UMP paling lambat pada 21 November 2022. Dan saat ini diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. “Untuk UMP Provinsi BENGKULU, dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi BENGKULU lalu, nantinya kita akan menyerahkan ke Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah, paling lambat tanggal 28 November," kata Edwar.
Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat 26 November 2022, berubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Melihat hal ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi BENGKULU Provinsi BENGKULU, Aizan Dahlan berharap agar dalam penetapan UMP Gubernur BENGKULU dapat memutuskan secara bijak. Apalagi, saat rapat Dewan Pengupahan Provinsi BENGKULU lalu, dari untuk pekerja merasa keberatan dengan besar kenaikan UMP yang diterapkan oleh Kemenaker, yang berdasarkan pertimbangan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pihaknya menilai Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai dasar penetapan UMP 2022.
Menurutnya tidak bisa jadi acuan, karena landasan hukum yang mengatur pengupahan itu secara nasional sudah diputuskan oleh MK dalam putusannya Nomor : 91/PU/ 18/ 2021 telah dinyatakan tidak bersyarat, jadi tidak dapat diberlakukan. "Seharusnya kita kembali di PP 8 tahun 2015 soal pengupahan. Maka itu berakhir nya itu 5 tahun, seharusnya itu dilakukan survei KHL, " jelas Aizan.(Ken)(ken)
Sumber: