Ditodong Senapan, Murid SD Diperkosa Dua Pemuda

Ditodong Senapan, Murid SD Diperkosa Dua Pemuda

2 tersangka pemerkosaan terhadap anak bawah umur di Seluma, diamankan Polres Seluma. Kemarin Selasa 21/11) ditunjukkan di jumpa pers--

 

 
 
ULU TALO - Aksi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Seluma. Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Ulu Talo, seorang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Sebut saja namanya Kembang (12) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua pemuda. Mirisnya, sebelum dilakikan pemerkosaan korban sempat diancam (Todong) dengan menggunakan senapan angin oleh kedua pelaku.
 
"Berdasarkan Laporan Polisi yang kita terima LP/B/693 XI/2022/Bengkulu/Res Seluma/Sek Talo, tanggal 12 November 2022. Kedua pelaku berhasil kita amankan bersama Barang -Bukti (BB)," kata Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan saat Press Release.
 
Dikatakan Waka Polres, Kompol Tatar Insan dalam Press Release di Mapolres Seluma pada Selasa (22/11) siang dengan didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH dan Kapolsek Talo, Iptu Noprizal, SH. Kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada Sabtu (12/11) yang lalu. Pada saat itu korban menginap di rumah tetangganya yang berjarak sekira 150 meter dari rumah korban. Pada saat itu sekitar pukul 02.15 wib korban sedang tidur. Ada yang menggoyang-goyangkan kasur tempat korban tidur, sehingga membuat korban terbangun.
 
Akan tetapi korban tetap pura-pura tidur. Kemudian kaki korban ditarik sampai terbangun oleh pelaku menggunakan baju hitam dan menggunakan topeng putih seram menutupi muka pelaku yang diketahui bernama Hendri Gustiranda (27) warga Desa Muara Nimbung, Kecamatan Ulu Talo. Pelaku (Hendri) yang saat itu sudah masuk setengah ke kamar korban melalui jendela yang berada ujung tempat tidur, menodongkan senjata kearah Korban dan berkata diam, jangan berisik, nanti yang lain bangun. Nanti kalo berisik kau ku tembak.
 
Sehingga korban takut dan menuruti kemauan pelaku untuk ikut ke luar melalui jendela. Setelah keluar lewat jendela, korban dibekap oleh pelaku. Korban pun langsung dibawa ke kebun di seberang jalan didepan rumah. Pelaku pun memaksa korban untuk memegang kemaluan Korban, akan tetapi korban tidak mau. Hingga korban pun dipaksa dengan menodongkan senjata angin kepada korban.
 
"Pelaku masuk melalui jendela menarik korban dan memaksa korban untuk ikut dengan mengancam dengan menggunakan senapang angin," ujarnya.
 
Sementara itu, pelaku lainnya yang juga menggunakan topeng penutup muka sebatas mata yang diketahui bernama Heri Apriadi (24)  Ex Pelajar warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo. Membuka celana Korban dan menyuruh korban tidur. Setelah korban dalam posisi tidur Hendri menyetubuhi korban. Sedangkan pelaku Heri menunggu dan melihat situasi disekitar.
 
Saat itu Heri mendengar ada motor lewat dan Hendri sambil berdiri menyuruh korban yang sedang posisi tidur di tanah untuk pergi, dengan berkata itu orang tua kamu nyari. Jangan teriak nanti aku tembak kau kalau teriak sembari membenarkan celana. Korban berlari pulang dengan ketakutan, setelah berjarak kurang lebih 5 meter dari rumah korban. Korban pun teriak memanggil ibu nya dengan berkata 'mamak'. Setelah itu ibu korban langsung keluar rumah dan melihat korban dengan keadaan pucat ketakutan.
 
"Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Talo langsung melakukan penyelidikan atas laporan yang telah diterima," sampai Waka Polres.
 
Ditambahkan Waka Polres, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Sat Reskrim Polsek Talo. Akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk dari persembunyiannya. Yakni di Desa Padang Kuas, Kecamatan. Sukaraja. Yang mana pada saat itu kedua pelaku sedang melarikan diri dengan berkerja di parcetakan batu bata. Karena di duga telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Talo untuk menjalani pemeriksaan.
 
"Terhadap kedua pelaku, diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
 
Adapun BB yang disita oleh anggota Polsek Talo yakni, satu pucuk senjata angin laras panjang Merk Canon, satu pucuk senjata angin laras panjang Merk Mars Gun dan BB baju milik korban dan pelaku.(ctr)

 

Sumber: rudapaksa