Pelaku Curanmor, Warga Tanjung Aur Pira Diciduk
barang bukti--
BENGKULU SELATAN - Sutrisno (32) Petani. Alamat desa Tanjung Aur II, Kecamatan Pino Raya (Pira), Kabupaten Bengkulu Selatan. Berhasil diamankan/diciduk atas tindakan curanmor pada Sabtu,tanggal( 12/11/22) sekitar pukul 00.00 Wib, oleh Unit Reskrim Polsek Pino Raya bersama Team Totaici Opsnal Polres Bengkulu Selatan dipimpin Kanit Pidum IPDA Dodi H Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Tersangka tersebut dilakukan penangkapan atas dasar
Laporan Polisi nomor :LP/B/247/IX/2022/POLSEK PINO RAYA/POLRES BENGKULU SELATAN, Tanggal 23 September 2022 tentang curanmor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 03.00 Wib, di Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Atas nama korban/pelapor Mitri (29) warga Bandung Ayu. Pelapor mengetahui sepeda motornya telah dicuri waktu pada hari Selasa tanggal 13 September 2022, saat sedang bekerja di PT . Jatropa didatangi oleh Miko Windri saudara tetangga korban dan mengatakan kepada pelapor bahwa sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol : BD 5478 MG, warna hitam Stnk atas nama pelapor yang berada didalam rumah pelapor di Desa Tanjung Au r II , dan satu (1) Unit Handpone Oppo A5s milik anak pelapor yang ada didalam rumah pelapor telah hilang dicuri orang. Mendapat kabar tersebut pelapor langsung pulang ke rumah pelapor dan sesampainya di rumah pelapor mendapati jendela rumah pelapor telah rusak dicongkel oleh terlapor dan satu (1) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol : BD 5478 MG, warna Hitam yang berada didalam rumah pelapor di Desa Tanjung Aur II, dan satu (1) Unit Handpone Oppo A5s milik anak pelapor yang ada didalam rumah pelapor telah hilang.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pino Raya agar diproses secara hukum. Dari laporan tersebut unit Reskrim dan team Totaichi Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 24.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pino Raya bersama Team Totaici Opsnal Polres Bengkulu Selatan dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pino Raya bersama Team Totaici melaksanakan penangkapan dan langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Bengkulu Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampobulon SH.SIK.MH melalui Humas Polres BS AKP Sarmadi SH membenarkan telah diamankan pelaku curanmor Warga Pino Raya atas nama Sutrisno.
"Pelaku curanmor sudah di tahan di Polres BS beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut,"demikian Sarmadi.(yes)
Sumber: