Bupati BS Usul 705,23 Ha HL dan HPT Jadi APL

 Bupati BS Usul 705,23 Ha HL dan HPT Jadi APL

Bupati BS kunjungi SBS--

 

BENGKULU SELATAN - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi, SE.MM usulkan kawasan hutan lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dapat diolah masyarakat BS.

"Ya, rapat pleno pembahasan Lokus usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review RTRW Provinsi Bengkulu, mengusulkan agar ratusan hektar hutan di BS bisa dirubah fungsinya menjadi areal penggunaan lain (APL)," ungkap Bupati.

Dikatakan Bupati, usulan tersebut disampaikan saat rapat pleno pembahasan Lokus usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review RTRW Provinsi Bengkulu di Hotel Mahattan Jakarta, Sabtu (12/11/2022). "Ada 705,23 hektar yang kita usulan pada  perubahan rencana tara ruang wilayah (RTRW),"ucap Bupati.

Ditambahkan Gusnan, pada rapat pleno tersebut, dirinya menyampaikan usulan seluas 705,23 Ha terdiri dari usulan perubahan peruntukan sebagai kawasan hutan lindung Raja Mandara menjadi APL seluas 209,56 Ha. Usulan perubahan peruntukan sebagai kawasan hutan lindung Bukit Riki menjadi APL berupa persawahan dan jembatan seluas luas 70,13 Ha. Usulan pelepasan sebagai kawasan HPT Peraduan Tinggi menjadi APL yakni untuk permukiman dan lahan tanaman pangan seluas 70,13 Ha. Kemudian usulan perubahan fungsi sebagai kawasan HPT Bukit Rabang menjadi Tahura Air Geluguran seluas 334,38 Ha. "Usulan ini diharapkan bisa disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI),"pungkas Bupati.

Kepala Dinas LHK BS, Haroni SP yang juga ikut saat rapat pleno rencana review RTRW mengaku, usulan tersebut, diharapkan ke depan ada perubahan RTRW BS. Sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sebab akan memberikan manfaat bagi BS. Terlebih lagi, pihak LHK RI pimpin dalam hal ini ketua Tim Penilai Terpadu Kementrian LHK, DR Ir Enggar Aprianto merespon sangat baik atas usulan Pemerintah Kabupaten BS. Bahkan pihak kementerian LHK akan segera menindklanjutinya. Kemudian pihak Kementerian LHK akan melakukan pengkajian secara menyeluruh dan ditinjau dari aspek kesesuaian dengan RPJM dan Renstra, aspek Sosial Kemasyarakatan, aspek hukum dan kondisi riil di lapangan. "Optimis usulan ini akan dapat diakomodir dalam waktu tidak terlalu lama,"seingkat Haroni.(yes)

 

Sumber: