Ketua BPD Lulus Seleksi Perangkat di Tebat Sibun

 Ketua BPD Lulus Seleksi Perangkat di Tebat Sibun

Seleksi perangkat--

 

TEBAT SIBUN - Seleksi Perangkat Desa Tebat Kecamatan Talo Kecil kisruh. Pasalnya, Ketua BPD disebut lolos seleksi Perangkat desa. Disampaikan salah satu peserta seleksi Perangkat desa, Nova warga setempat, dia tidak terima atas lolosnya pengurus BPD menjadi Perangkat desa.

Dikatakan Novi ketika dikonfirmasi Radar Seluma kemarin (7/11), seharusnya kalau Ketua BPD aktif ikut seleksi Perangkat desa harus ada surat pernyataan dari Bupati Seluma. 

‘’Dengan ini, kami peserta tes tidak menerima Ketua BPD yang aktif lolos menjadi Perangkat Desa. Rencana Kades Tebat Sibuk akan melantik Perangkat desa yang lolos tersebut akan kami bawa ke jalur hukum, "tegas Novi.

Seleksi Perangkat Desa Tebat Sibun kisruh lantaran diduga Panitia Seleksi tidak berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 33 tahun 2018 tentang mekanisme pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa, salah satunya yang menjadi sorotan adalah Ketua BPD aktif Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil lolos seleksi Perangkat Desa Kasi Pemerintahan.

 

"Berdasarkan Peraturan Bupati Seluma, bagi anggota BPD yang mencalonkan sebagai Perangkat desa, selain harus memenuhi persyaratan, harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Camat. Jika, hal tersebut tidak dipenuhi maka bakal calon tersebut dinyatakan gugur. Kalau yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai peserta calon Perangkat Desa tidak melampirkan surat pengunduran diri atau izin dari Bupati,’’bebernya.

 Data yang didapat media ini, bahwa Ketua BPD Desa Tebat Sibun lolos saat pendaftaran serta lolos verifikasi oleh panitia seleksi Perangkat desa dan dirinya juga dinyatakan lolos seleksi oleh panitia. 

Dijelaskan Novi, Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan bahwa sesuai perbup, BPD aktif wajib mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa.

Kalau masih aktif sesuai aturan harus ada surat pengunduran diri dari Bupati melalui pihak Kecamatan, jika masa jabatan BPD sudah habis tidak jadi masalah.

Ditambahkannya, berdasarkan Perda Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaraan Desa, Bagian Kedua Pemberhentian Anggota BPD, ayat (3), pemberhentian anggota Badan Permusyawaraan Desa diusulkan oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati Seluma atas dasar hasil Musyawarah Badan Permusyawaraan Desa". ayat (4) "Peresmian Pemberhentian anggota Badan Permusyawaraan  Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati Seluma. 

 

Camat Talo Kecil Melalui Kasi Pemerintahan Erwin Saryono mengatakan Hendri Marizon selaku Ketua BPD Desa Tebat Sibun tidak ada surat pengunduran diri atau surat izin dari Bupati melalui Camat bahwa akan mencalonkan diri sebagai peserta Perangkat Desa. 

Disampaikan Novi, Aan bendahara Desa mengatakan kalau Ketua BPD Hendri Marizon masih menerima tunjangan gaji pada bulan September 2022 ini. Peserta tes Perangkat Desa Novi mengatakan, dirinya (26/10) mengirimkan surat kepada Bupati Seluma melaporkan seleksi Perangkat yang telah dilaksanakan pada hari senin (24/10) Jam 17.00 wib dikarena telah terindikasi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak Panitia.

 Ia menjelaskan bahwa dugaan kecurangan mulai dari awal tahapan penjaringan."Waktu pendaftaran sangat singkat dan tidak berpedoman pada Perbup nomor 33 tahun 2018, pasal 6 tentang penjaringan. pendaftaran beserta administrasi bakal calon Perangkat desa dilaksanakan selama 14 hari jam kerja. Tetapi panitia hanya memberi waktu hanya 5 hari,”  

 

Ditambahkan Novi saat ini di Desa Tebat Sibun, sejak terjadi nya kisruh Perangkat Desa ini, menimbulkan konflik bermasyarakat jadi tidak nyaman, dan terkotak kotak. ‘’Untuk itu kami berharap sesuai motto Bupati Seluma Alap agar, Bupati dan Instansi terkait untuk serius menanggapi laporan ini, meminta agar jalankan Perundang-undangan dengan benar dan lurus. Jika memang sesuai aturan tidak masalah. Namun jika tidak maka akan menempuh upaya hukum lainnya,"tegasnya.

Kepala Desa Tebat Sibun saat dihubungi melalui via telpon tidak aktif tidak bisa dihubungi. 

Camat Talo Kecil Kardiman, MM mengatakan, agar lebih jelas dikonfirmasikan langsung ke pihak desa..(apr) 

Sumber: