Tak Masuk Sebulan, Kapolres BS Pecat Perwiranya
Kapolres BS--
BENGKULU SELATAN - Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH.SIK.MH pecat salah satu personil Polres. Terbukti, salah satu anggota Polres BS sudah lebih satu bulan atau lebih dari 30 hari tidak masuk kerja dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) melalui upacara.
"Pemberhentian tidak hormat anggota dilakukan di lapangan Kapolres BS yang dipimpin langsung oleh Kapolres melalui upacara,"ungkap Kasi Humas Polres, AKP Sarmadi SH usai upacara PTDH di halaman Mapolres BS, Senin (7/11/2022) pagi.
Dikatakan Sarmadi, oknum yang dipecat tersebut yakni Iptu Sugito yang sebelumnya menjabat sebagi KBO Sat Intelkam. Dirinya tidak masuk lebih dari 30 hari. Sebelum dilaksanakan PTDH, telah dilaksanakan prosedur tahapan dan ketentuan sesuai perundang undangan, seperti pemberian teguran lisan, lalu teguran tertulis dan pembinaan lainnya.
Hanya saja hal itu tidak diindahkan yang bersangkutan. Sehingga atas dasar azas kepastian hukum azas manfaat dan azas keadilan, akhirnya digelar upacara PTDH. Namun, dalam upacara PTDH, yang bersangkutan tidak hadir.
"Ya, upacara PTDH Sugito setelah dilakukan berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"beber Sarmadi.
Sarmadi mengaku upacara PTDH untuk memberikan contoh bagi personel yang lain agar dapat selalu disiplin.
Sebab jika tidak hadir akan diberhentikan dengan tidak hormat. Untuk itu, seluruh personel Polres BS agar dapat bekerja dengan baik dan selalu disiplin serta tidak malas.
"Ada anggota lain tidak disiplin tentu akan dilakukan PTDH,"ucap Sarmadi.
Untuk itu, sambung Sarmadi seluruh personel Polres agar dapat mengambil hikmahnya serta menjadi pelajaran bagi seluruh personil. Introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam melaksanakan tugas secara profesional.
Serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa.
Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku dan tutur kata. Jaga sikap seperti perilaku negatif dan gaya hidup yang mewah atau hedonis.
Tidak menggunakan, menyimpan, menggunakan dan memproduksi narkoba, psikotropika dan obat terlarang.
"Seluruh anggota polres BS tidak masuk atau mendatangi serta membekingi tempat hiburan malam, panti pijat, tempat prostitusi dll, jika ada yang terbukti terlibat, tentu ada konsekuensi hukum berlaku,"pungkas Sarmadi.(yes)
Sumber: