4 Tersangka DD Padang Genting Kembalikan Kerugian Negara
kembalikan kerugian negara--
SELEBAR - Keempat tersangka kasus korupsi dalam kegiatan Dana Desa (DD) pengoralan jalan di Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan tahun Anggaran 2017. Akhirnya menyetorkan uang titipan Kerugian Negara (KN) ke Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah keempatnya telah ditetapkan status tersangka (Tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Dimana, dalam pengembalian KN yang dilakukan oleh ke empat Tsk. Telah dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari tersangka YE selaku bendahara Desa Padang Genting yang terlebih dahulu telah menyetorkan uang titipan KN sebesar Rp 24.000.000 Ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Serta HM selaku Sekretaris desa (Sekdes) Padang Genting yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama. Juga menyetorkan uang titipan KN sebesar Rp 25.000.000 ke Kejaksaan Negeri Seluma. Bahkan kedua tersangka lainnya yakni EM selaku mantan Kepala Desa Padang Genting dan BE selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017 juga telah melakukan penitipan uang KN ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Perkembangan terakhir untuk perkara penyidikan pengoralan jalan Desa Padang Genting tahun 2017. Sejak hari Selasa ini kerugian sudah dititipkan oleh ke empat tersangka sejumlah Rp 107.805.000 sudah komplit," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan A Ghufroni, dengan adanya upaya penitipan uang KN yang telah dilakukan oleh ke empat tersangka tersebut. Nantinya dapat menjadi keringanan hukuman terhadap keempat tersangka. Pada saat proses persidangan agenda tuntutan yang nantinya akan dijalani oleh ke empat tersangka tersebut. "Tentunya dengan adanya uang titipan ini, tentunya pasti ada keringanan bagi para tersangka dalam proses tuntutan nantinya," terangnya.
--
Pada pelaksanaan pengembalian uang KN. Langsung diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH. Dari hasil ekspos yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Menyimpulkan, bahwa ada dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ke empat orang. Terkait dengan pengelolah pada saat kegiatan program DD Desa Padang Genting tersebut dilakukan. Para tersangka ditetapkan pada Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. (ctr)
Sumber: