Baca! 9 Kabupaten di Bengkulu Tak Lakukan Tilang Manual

Baca! 9 Kabupaten di Bengkulu Tak Lakukan Tilang Manual

Kombes Sudarno--

 

BENGKULU - Penerapan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini baru tersedia di wilayah Kota Bengkulu saja. Sedangkan untuk wilayah di 9 Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu masih belum memiliki tilang elektronik (ETLE), baik ETLE statis yang terpasang di traffic light maupun yang mobile. 

Sementara dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno untuk Kabupaten yang belum memiliki ETLE tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan tilang manual harus tilang elektronik. "Di jajaran yang ada di Kabupaten belum ada ETLE, namun karena sesuai dengan instruksi Kapolri kemarin, kita lebih ke teguran," ungkap Sudarno.

Namun karena saat ini sudah ada ETLE mobile, kemungkinan besar untuk Kabupaten nantinya akan menerapkan penilangan secara mobile. Salah satunya bisa dengan menggunakan foto atau video bukti pelanggaran yang dapat dilakukan anggota kepolisian dengan menggunakan handphone. Kemudian nanti untuk proses penilangan tetap dilakukan melalui proses tilang elektronik, dimana surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara.

"Namun untuk yang di Kabupaten saat ini masih kita upayakan untuk koordinasikan ke sistemnya," kata Sudarno.

Sementara itu pada bulan November ini rencananya Polda Bengkulu kembali akan memasang 8 ETLE Statis di 5 titik yang ada di Kota Bengkulu. Diantaranya yaitu di Simpang 5 Ratu Samban, Simpang GOR Sawah Lebar, Simpang KM 8, Simpang Betungan dan Simpang Pantai Pasir Putih. Sedangkan untuk ETLE mobile, saat ini ada 5 yang terpasang di mobil patroli polisi, 2 yang terpasang di motor dan handphone masing-masing polisi. Jika terbukti masyarakat melanggar lalulintas melalui bukti foto atau video ini tadi, maka itulah yang akan dijadikan barang bukti penilangan.

Selanjutnya surat tilang nantinya akan dikirimkan kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang ada di STNK. Pelanggar akan diberi waktu 1 Minggu untuk membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jika dalam satu Minggu pelanggar tidak membayar denda, maka STNK kendaraan milik pelanggar akan terblokir.(Ken)

Sumber: