2 Pria Diamankan Polres BS, terkait Pencurian

2 Pria Diamankan Polres BS, terkait Pencurian

--

 

 
BENGKULU SELATAN - Personil Polisi Polsek Kedurang Bengkulu Selatan dipimpin oleh Kapolsek Kedurang IPDA Erik F.SH berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian Beras inisial NJ ( 26) Petani  dan inisial HS (23) Petani keduanya, warga Desa Pagar Banyu  Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan beserta barang bukti berupa 1 (Satu ) bilah senjata tajam jenis pisau kuduk kecil dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat panjang sekira 30 (tiga puluh) senti meter berdasarkan rekaman CCTV.
                      
Penangkapan Kedua tersangka dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/264/X/2022/POLSEK KEDURANG/POLRES BENGKULU SELATAN/ POLDA BENGKULU, tanggal 16 Oktober 2022. Tentang pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud
Dalam Pasal  365 ayat (1),(2) ke 1,2 dan 3 KUHP _atau_ Pasal 2 ayat (1) UUD No 12 tahun 1951. Atas nama korban  Widodo Bin Paito.
      
--
--
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kedurang IPDA Erik F.SH disampaikan Humas Polres BS AKP Sarmadi SH mengaku usai menerima laporan dari Korban pihaknya langsung melaksanakan Penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh Korban dan rekaman CCTV.
 
Diceritakan, bermula pada hari Minggu tanggal 4 September 2022, sekitar pukul 03.00 Wib, di Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan. Tepatnya di Minimarket ViosaMart Kios Sekundang Milik saudara Indan, pelaku NJ mendatangi korban Widodo sambil mengeluarkan senjata tajam di pinggangnya dan meminta uang dan rokok namun permintaan itu tidak dipenuhi korban kemudian pelaku naik ke bak mobil truk mengambil beras sebanyak 10 kg bila di nominal dengan rupiah korban merasa di rugikan sebesar Rp. 120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedurang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.
 
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 16.45 Wib, bertempat di Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan tepatnya di bengkel Erwin pinggir jalan raya Kedurang. Unit Reskrim Polsek Kedurang di pimpin Kapolsek Kedurang IPDA Erik Pahreza SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang menegak minuman keras di pinggir jalan, mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kedurang di pimpin Kapolsek Kedurang langsung mengecek kebenaran atas informasi tersebut dan ditemukan seseorang pelaku HS membawa senjata tajam terselip di pinggang sebelah kirinya oleh anggota langsung melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Kedurang. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 68 / X / 2022 / UNIT RESKRIM POLSEK KEDURANG / POLRES BENGKULU SELATAN, TGL 27 Oktober 2022.
 
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kedurang di Pimpin Kapolsek Kedurang melakukan pengembangan terhadap terduga Pelaku sajam dan hasil penyelidikan bahwa pelaku  mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian dengan Kekerasan atau membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam tanpa hak atau bukan profesinya yang telah dilaporkan di Polsek Kedurang Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP /B / 264 / X / 2022 / POLSEK KEDURANG / POLRES BENGKULU SELATAN, TGL 16 Oktober 2022. 
 
"Untuk kedua pelaku sudah diamkan atas laporan pihak korban, selanjutnya kedua pelaku diproses hukum  mempertanggung jawabkan perbuatannya,"demikan Sarmadi.(yes)
 
 
 
 

Sumber: