Pembunuh Anggota Kodim Seluma Dituntut 12 Tahun

 Pembunuh Anggota Kodim Seluma Dituntut 12 Tahun

sidang online--

 

SELEBAR - Terdakwa  pembunuhan terhadap anggota TNI Kodim 0425/Seluma, Syahbudin (65)  Rabu (26/10) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Petani warga Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur, dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Eko Dramansyah, SH.

 

 Disebutkan JPU, terdakwa telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban  Serka Halil Putra.

 

Pembacaan tuntutan ini, dilakukan di hadapan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH dan  Juna Saputra Ginting, SH MH dan Zaimi Multazim, SH secara online. Ditegaskan JPU, terdakwa terbukti telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa dituntut 12 tahun kurungan penjara.

 

"Terjawab dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Terbukti melanggar dakwaan Alternatif ke 1 Pasal 338 KUHP," sampai Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Sekedar mengingatkan, jika kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Kodim 0425/Seluma,  terjadi pada Rabu (8/6) siang, sekitar pukul 12.00 wib. Korban ditemukan sudah tak bernyawa dan bersimbah darah di lokasi kebun milik korban yang berada di wilayah Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kota. 


sidang online--

Korban mengalami luka bacok di bagian paha, lengan tangan dan beberapa luka di sekujur tubuh korban. Usai melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Terdakwa pada siang itu langsung menyerahkan diri ke Mapolres Seluma. Dengan membawa senjata tajam yang diduga digunakan oleh terdakwa di dalam melancarkan aksinya.

 

 

 

Lokasi untuk menuju korban berjarak kan sekitar kurang lebih 1 kilo dari jalan menuju ke lokasi Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Seluma. Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Kepolisian Polres Seluma dan Polsek Seluma langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan evakuasi terhadap korban. Serta melakukan olah TKP awal. Polisi juga mengamankan alat bukti dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais untuk dilakukan visum. Korban dibawa ke rumah duka yang berada di wilayah Mandi Angin Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Sebelum akhirnya dibawa ke kampung halamannya di Provinsi Jambi.

 

"Untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Minggu depan. Yakni dengan agenda sidang pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa," pungkasnya.(ctr)

Sumber: