Tegas, Bharada E Pastikan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Tegas, Bharada E Pastikan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J--

 

 

RADARSELUMAONLINE.COM -- Kesaksian yang dinyatakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut, jika Ferdy Sambo juga ikut menembak terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Bharada E telah melakukan persidangan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

 

 

 

Ronny Talapessy sebagai Kuasa Hukum Bharada E telah menyampaikan fakta-fakta pembunuhan Brigadir J yang diikuti oleh 12 saksi dari keluarga korban Brigadir J.

 

 

 

“Hari ini kesempatan dia untuk meminta maaf kepada orangtua dan keluarga dari Brigadir J, kita di sini semua sangat sedih tadi dan terbawa dengan suasana persidangan,” katanya.

 

 

Dalam kasus pembunuhan ini, pastinya tidak ingin kasus ini terjadi. Bharada E saat itu disebut berada di tingkat paling bawah hanya melaksankan perintah atasanya.

 

“Sekarang begini ya, siapa yang mau kasus ini akan terjadi, dalam posisi Bharada E ditingkatan paling bawah dia hanya melaksanakan perintah atasannya.

 

 

 

 

"Faktanya Bharada E telah mengakui kesalahannya dan siap menerima segala keputusan dari majelis hakim,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

Dalam persidangan Bharada E tidak mengatakan adanya tembak-menembak antara terdakwa dan korban, tapi yang benar itu penembakan langsung kepada korban.

 

“Pasca dia mengaku apa yang terjadi bukan tembak menembak tapi melakukan penembakan. Dia langsung menulis surat, yang sidang sebelumnya dia menyampaikan permintaan maaf, tapi hari ini Bharada E melakukan permintaan maaf langsung kepada keluarga Brigadir J,” ujarnya.

 

 

 

 

 

Dalam posisi saat ini, jelas bahwa Bharada E yang umurnya masih sangat muda mentalnya belum siap untuk menghadapi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

 

 

“Kita ketahui ya Bharada E masih sangat muda sekali umurnya 24 tahun, bebanya sangat berat sekali untuk Richard Eliezer.

 

 

 

 

 

 

 

 

"Kita juga ketahui keluarga korban juga mengalami beban yang sangat berat, tapi hal ini Bharada E mengalami beban yang sangat berat dan seumur dia yang masih sangat muda belum siap menghadapi kasus ini,” ujarnya.

 

 

Bharada E sudah menyampaikan sesuai fakta yang ada, dan tidak ada yang ditutupi. Sebagai pengacara Bharada E, Ronny ingin menjalani bukti-bukti yang sudah diklaim oleh pengacara Ferdy Sambo.

 

 

“Sebenarnya secara fakta sudah dia disampaikan, tapi kami berharap Hakim dan Jaksa menjalani bukti-bukti yang sudah di klaim oleh pengacaranya Ferdy Sambo,” ujarnya.

 

“Ketika Bharada E sudah bersaksi tapi dibilang satu saksi bukan bersaksi, ketika Putri Candrawathi bersaksi seorang diri tapi dibilang itu suatu alat bukti biar publik yang menilai semua,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Dia menambahkan, bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi dan apa yang sudah dikatakan oleh pengacara korban Kamaruddin Simanjuntak di persidangan tadi.

 

 

Ronny menjelaskan bahwa yang melakukan penembakan itu Bharada E yang pertama dan Ferdy Sambo yang kedua.

 

“Bahwa faktanya Brigadir J tidak melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi, bahwa penembakan itu dilakukan oleh klien saya Bharada E yang pertama kali lalu disusul oleh Ferdy Sambo,” ujarnya.

 

Sumber: