Kadisdikbud Hanya Keluarkan Izin Untuk Satu ASN

Kadisdikbud Hanya Keluarkan Izin Untuk Satu ASN

sekda Seluma--

 

PEMATANG AUR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma saat ini baru mengeluarkan surat izin atau rekomendasi untuk guru yang hendak mengikuti tahapan seleksi Panwascam yang dilaksanakan oleh Bawaslu. Izin yang sudah diberikan tersebut untuk  Onsahari selaku pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Semidang Alas Maras. Sedangkan untuk dua orang paratur Sipil Negara (ASN) yang informasinya merupakan guru yaitu Asmiran Tamzi dari  Air Periukan selaku pengawas Sekolah, dan Agus dari Ulu Talo hingga berita ini disusun belum mengantongi izin dari atasan dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma.

Sekretaris Daerah(Sekda) kabupaten Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si menmyampaikan sejauh ini belum ada satupun ASN yang mengusulkan izin dari atasan untuk kelengkapan persyarataan mengikuti tahapan seleksi Panwascam.

“Sejauh ini belum ada izin yang sampai ke meja kerja saya, kemungkinan masih di proses oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Seluma," kata Sekda.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Supratman, MM melalui Kasubag Umum dan kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Zaiyadi Abdillah, M.Pdmenerangkan belum ada status guru selaku ASN  Asmiran Tamzi dari  Air Periukan, dan Agus dari Ulu Talo menyampaikan izin tertulis maupun lisan.


Kassubag Umum Diknas Seluma--

"Kapasitas kami hanya membuat rekomendasi saja, namun sejauh ini belum ada dua orang ASN guru ini menyampaikan izin," sambungnya.

Untuk Onsahari yang sudah mengajukan izin dari atasan untuk persyaratan ikut seleksi Panwascam informasi yang diterima tidak lulus enam besar.

“Kita hanya mengeluarkan izin karena memang Onsahri ini sudah masa purna tugas dan ini merupakan alasan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi Panwas.” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Yefrizal, SE menerangkan aturan terbaru bahwa apabila ASN lulus dalam seleksi Panwascam mereka diwajibkan untuk memilih salah satu antara gaji Panwascam atau gaji ASN. 

"Hal itulah nanti yang akan kita sampaikan saat wawancara. Kalau mereka izin atasannya sudah ada, dan juga merepa menyanggupi ketentuan sesuai aturan maka tidak ada hak kita untuk menghalangi mereka. Dan tidak ada perlakuan khusus semuanya kita berlakukan sama," tutupnya.(adt)

Sumber: