Bharada E Hanya Mengikuti Perintah Ferdy Sambo. Pengacara Tak Ajukan Esepsi

Bharada E Hanya Mengikuti Perintah Ferdy Sambo. Pengacara  Tak Ajukan Esepsi

bharada e--

 

RADARSELUMAONLINE  – Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa dalam sidang perdananya, pihak Bharada E tidak mengajukan esepsi kepada pihak.

 

Menurut kuasa hukumnya Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa tuntuan dari Jaksa telah lengkap dan pihaknya tidak mengajukan esepsi.

 

Kuasa hukum yakin Bharada E hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo dan tidak ikut dalam perencanaan skenario pembunuhan Brigadir J.

 

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menyampaikan rasa belasungkawa atas tewasnya Brigadir J.

 

 

 

 

“Saya menyampaikan rasa belansungkawa sedalam dalamnya pada keluarga bang Yos, saya sangat menyesali semua perbuatan saya,” ungkap Baharada E.

 

“Saya hanyalah seorang anggota yang tak kuasa menolak perintah dari seorang Jenderal,” tambah Bharada E.

 

 

Sedangkan Ronny Talapessy menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh kejaksaan telah tepat dan mengungkapkan bahwa Bharada E tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

 

“Kita bisa lihat bahwa Bharada E tidak terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J dan kita juga bisa melihat bagai mana seorang Tamtama menghadapi perintah seorang Jenderal,” tambah Ronny.

 

Dalam persidangan tersebut pihak Hakim mengungkapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selas minggu depan pada tanggal 25 Oktober 2022.

 

Pada persidangan tersebut diagendakan untuk memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari korban. 12 saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga, baik Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J, ibu, bibi serta adiknya.

 

 

 

Selain itu Hakim juga menambahkna bahwa saksi yang akan diperiksa juga termasuk kuasa hukum Kamaruddin Simajuntak dan kekasih Brigadir J, Vera Simajauntak.

 

Mengapi permintaan dari majelis Hakim, pihak Jaksa mengungkapkan kesiapannya dalam menghadirkan 12 saksi tersebut.

 

 

Akan tetepi pihak Hakim juga memberikan keringanan pada Jaksa jika tidak dapat menghadirkan 12 saksi langsung ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, para saksi tersebut juga data memberikan kesaksiannya secara online.

 

 

 

Dalam sidang sebelumnya yang menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuar Maruf, terungkap bagaimana Ferdy Sambo memberi perintah pada Bharada E untuk menembah Brigadir J.

 

Jaksa mengungkapkan bahwa saat peristiwa tersebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

 

 

“Woy..! kau tembak…..! kau tembak cepat! Capat kau tembak,” perintah Sambo pada Bharada E dalam pemabacaan tuntutan Bripka Ricky Rizal.

 

Perintah ini juga terungkap dalam pembacaan tuntutan Kuat Maruf serta Ferdy Sambo.

Sumber: