Disiplinkan ASN, Bupati BS Terapkan Absen Elektronik
Bupati BS, --
BENGKULU SELATAN - Untuk mendisiplinkan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu dimaksudkan agar ke depan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan tidak ada lagi ASN yang malas. Bahkan, Bupati BS Gusnan Mulyadi,SE.MM sudah menegaskan Pemkab BS sudah selayaknya terapkan absensi secara eletronik.
"Ya, memastikan kedisiplinan ASN direncanakan diterapkan absensi secara eletronik,"tutur Bupati BS Gusnan Mulyadi,SE.MM.
Dikatakan Gusnan, adanya e_absen ini sebagai upaya untuk mengatasi ASN yang malas atau sering bolos saat jam kerja. Dengan penerapan e-Absen ini, seluruh ASN wajib scan wajah saat melakukan absen. Sehingga harus orang yang bersangkutan yang bisa absen dan tidak bisa diwakilkan.
"Pastinya dengan e_absen akan diketahui ASN tersebut tidak hadir atau datang telat,"beber Gusnan.
selain itu, Gundul sapaan akrap juga akan menerapkan aplikasi kinerja secara elektronik (e_kinerja). Dengan aplikasi tersebut akan diketahui apakah ASN ada di kantor atau tidak pada saat jam kerja. Pada penerapan aplikasi ini akan dilengkapi langsung dengan Global Positioning System (GPS). Sehingga saat ASN tidak berada di kantor akan langsung ketahuan melalui GPS tersebut.
"Rencana penerapan kedua aplikasi ini agar bertujuan seluruh ASN lebih disiplin sesuai dengan ketentuan jam kerja. Selain itu, kinerja masing-masing ASN dapat terukur, tidak ada lagi yang bermalas-malasan dan hanya diam serta duduk tanpa pekerjaan. Dengan penerapan kedua aplikasi ini, diharapkan mampu menciptakan kinerja ASN menjadi lebih baik lagi ke depannya. Sebab dari kedisplinan itulah yang menentukan penghitungan tunjangan ASN, jika beban kerja kurang dan malas tentunya tunjangan yang didapat juga akan tidak sama dengan yang aktif dan rajin. E_Absen dan E_Kinerja ini akan diterapkan di semua organisasi perangkat daerah (OPD),"pungkas Gusnan.
Sambung Gusnan, rencana penerapan aplikasi elektronik Absen (e-Absen) dan elektronik Kinerja (e-Kinerja) sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN, juga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(yes)
Sumber: