Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Tiba, Ferdy Sambo belum terlihat

Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Tiba, Ferdy Sambo belum terlihat

Putri yang tiba di Pengadilan Negeri jaksel--

 

 

RADARSELUMAONLINE.COM - Pagi ini, Senin 17 Oktober 2022 akan digelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

 Agenda sidang perdana hari ini menghadirkan 4 orang terdakwa, yaitu Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).

 

 

Keempat orang terdakwa tersebut hadir secara terpisah dengan menggunakan mobil tahanan.

 

 

 

 

Untuk terdakwa Putri Candrawathi datang menggunakan mobil Toyota Inova dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 8.22 WIB.

 

 

 

 

Sedangkan terdakwa KM dan RR menggunakan bus tahanan Kejagung pukul 8.28WIB.

 

Sementara itu terdakwa FS yang didatangkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hingga pukul 8.45 WIB belum tiba ke PN Jaksel.

 

 

Pantauan langsung tim Disway.id di lokasi, Jalan Raya menuju lokasi Pengadilan Negeri Jaksel diketahui padat merayap.

 

Entah apakah mobil yang menjemput Ferdy Sambo terjebak macet atau tidak, namun sejauh ini batang hidung dalang pembunuhan Brigadir J itu belum terlihat.

 

 

 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jaksel sudah mengumumkan susunan majelis hakim untuk sidang tersebut dan juga sudah disiapkan setelah berkas para terdakwa sudah diterima PN Jaksel dari Kejaksaan Agung.

 

"Susunan majelis hakim untuk Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka Ricky Putri Candrawati, Kuat Mak'uf ialah Wahyu Iman Santosa (ketua). Anggotanya ialah Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar Djuyamto selaku Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.

 

 

Untuk diketahui, kesebelas terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana.

 

Mereka diancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

 

 

 

Kemudian ada tujuh terdakwa obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

 

 

Untuk para terdakwa obstruction of justice ini akan disidangkan dengan susunan majelis yang berbeda.

 

Adapun susunan majelis hakim terdakwanya adalah Ketua Majelis Afrizal Hadi, serta dua hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

 

 

 

 

"Majelis Hakim untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan," pungkas Djuyamto.

 

Sementara itu, untuk jadwal sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf disidang pada Senin 17 Oktober 2022.

 

 

Kemudian sidang Bharada Richard Eliezer pada Selasa 18 Oktober 2022.

 

Sedangkan sidang Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto bakal digelar pada Rabu 19 Oktober 2022.

Sumber: