Pagi Ini Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar

Pagi Ini Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar

Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J--

 

RADARSELUMAONLINE.COM -  Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Josua Hutabarat, memasuki penghujung. Pasalnya, pagi ini akan digelar sidang perdana kasus pembunuhan ini. Sidang perdana Ferdy Sambo Cs dalam kasus kematian Brigadir J akan digelar hari ini Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sidang  Ferdy Sambo Cs nantinya dibagi selama tiga hari, yakni Senin, 17 Oktober hingga Rabu, 19 Oktober 2022.

 

 

Kepada wartawan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, sidang perkara pembunuhan Brigadir J akan dilakukan secara terbuka. 

 

Menurutnya, sidang dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut mengetahui proses peradilan.


Ferdy Sambo--

 

 

“Nanti semua akan diberitahu di dalam sistem penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Saut.

 

 

 

 

 

Dalam waktu bersamaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memfasilitasi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk hadir langsung di persidangan.

 

"Kami mengawal jika di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangan secara haknya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

 

 

 

Sementara untuk pengamanan sidang Ferdy Sambo Cs, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi akan mengerahkan 170 personel. 

 

"Masih berkembang, sampai hari ini kami telah membuat rencana pengamanan," katanya

 

Berikut perjalanan kasus Ferdy Sambo Cs.

 

 

 

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022. 

 

Namun, Polisi baru mengungkap kasus tersebut pada Senin 11 Juli 2022. 

 

Tiga bulan kasus ini bergulir, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

 

 

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

 

Polri juga menetapkan Putri Candrawathi, istri Sambo, sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Polri tidak hanya menetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana saja. Sebanyak tujuh anggota perwira Polri pun ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

 

Dikatakan Dedi, enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

 

 

 

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

 


sidang ferdy sambo--

 

 

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap. 

 

Oleh karena itu, para tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya.

 

 

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan KUHAP," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di lobi Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu 28 september 2022.

 

Dalam hal ini, Kejagung menggabungkan dua berkas perkara Irjen Ferdy Sambo pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J maupun upaya obstruction of justice. 

 

"Penggabungan berkas dilakukan agar persidangan nantinya berjalan efektif, karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di waktu yang sama

 

 

Kemudian, Kejagung menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

 

Selain berkas perkara dan barang bukti, sebanyak 11 tersangka kasus Brigadir J juga diserahkan Bareskrim kepada Kejagung.

 

"Barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi. Barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini atau tahap kedua‎. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana.

 

Dengan pelimpahan tahap kedua ini, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice.

 

Setelah itu, pada Senin 10 Oktober 2022 berkas perkara dugaan pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu dilimpahkan ke PN Jaksel. 

 

Pelimpahan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

 

 

“Melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 orang terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers.

 

Kelima terdakwa untuk kasus dugaan pembunuhan berecana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

 

Sementara untuk terdakwa perintangan penyidikan yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman. 

 

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Mereka juga didakwa dengan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan, khusus untuk tersangka Bharada Richard Eliezer digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022. 

 

 

Lalu, hari berikutnya, dilanjutkan jadwal sidang perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan tujuh tersangka direncanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Sumber: