Pengusaha Walet Seluma Diminta Bayar Pajak

Pengusaha Walet Seluma Diminta Bayar Pajak

Kepala Bapenda Seluma--

 

PEMATANG AUR - Wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi tertentu. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas sanksi administrasi dan pidana.

Sanksi ini menjadi jaminan bahwa setiap wajib pajak akan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku sesuai undang-undang.

Dalam upaya untuk optimalisasi pendapatan Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Seluma. Untuk itu Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Seluma bersurat terhadap Pengusaha burung walet untuk menyampaikan jumlah nilai jual sarang burung walet setiap melakukan penjualan dan dapat membayarkan pajak. Mengingat tidak membayar pajak dapat dikenakan Pasal 181 ayat 2 Undangan-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2022, dengan ancam penjara  paling lama 2 tahun, hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Bapenda Kabupaten Seluma Yuyun Aprianto, Jumat (14/10/2021).

" Ada 200 orang lebih Pengusaha burung walet di Seluma, dan itu nanti semuanya akan kita surati untuk menyampaikan penghasilan sarang burung setiap kali penjualan kepada BAPENDA," sampai singkat Yuyun.

Yuyun juga menyampaikan, pembayaran pajak di bidang usaha walet mempunyai permasalahan yang sedikit rumit, mengingat masih banyaknya Pengusaha enggan membayar dengan alasan usaha tersebut belum menghasilkan .

" Banyak Pengusaha belum mau membayar pajak, dengan alasan usaha mereka belum menghasilkan, lebih dari 200 Pengusaha wallet di Seluma yang tengah kita tindak lanjuti untuk menambah penghasilan daerah melalui pajak" Ujarnya. 

Menurut undang-undang, ada tiga macam sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara.

Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat sehingga menimbulkan kerugian negara dan dilakukan lebih dari sekali.

Sanksi pidana menjadi benteng terakhir agar norma perpajakan tetap dipatuhi.

" Sudah ada aturan yang telah berlaku sejak Januari 2022 ,bahwa ketaatan pembayaran pajak ini harus lah ditingkatkan, seperti di Seluma ada pajak Reklame, wallet,usaha, izin, PBB dan pajak lainnya.untuk menertibkan pembayaran pajak saat ini bagi yang tidak bayar pajak sudah ada aturan undang-undang bersifat pidana" sampai Yuyun.

Lanjutnya semua pajak yang membantu pendapatan daerah tengah dilakukan petugas pajak Bappenda dengan serius, semua sektor yang wajib pajak akan disurati, menurutnya kalau semuanya terealisasi, dari pajakpun bisa membantu keuangan dan pemasukan daerah.(ndo)

Sumber: