Hal ini, sebagai Tidak lanjut serta mempertimbangkan beberapa keluhan yang ia dengar dari para pekerja di Provinsi Bengkulu
"Ini bagaimana kita mereformulasikan standar upah kerja di 2023 nanti. Saya berterimakasih atas masukan ini. Karena memang formulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang berdasarkan pada undang undang omnibus law kadang-kadang memang perlu mendapatkan kajian lapangan," kata Rohidin, Kamis (13/10).
Rohidin Mengaku, dalam 5 tahun ini untuk UMP Provinsi Bengkulu memang belum mengalami kenaikan nominal yang signifikan. Diantaranya pada tahun tahun 2018, sebesar Rp 1,8 juta. Tahun 2019 UMP di Rp 2,04 jutaan. Lalu tahun berikutnya ada peningkatan, jadi Rp 2,2 jutaan. Kemudian pada tahun 2021 kenaikan nominal UMP hanya sekitar Rp 2 ribu.
Dengan selisih pada tahun 2020, yang UMPnya sebesar Rp 2.213.606. Sementara itu, pada tahun 2022 ini ada peningkatan lagi, sekitar Rp 23 ribuan, tepatnya diangkat Rp 2.238.094.
"Artinya penyesuaian, kondisi real. Baik itu dari sisi kebutuhan pekerja maupun perkembangan sektor dunia usaha, " tukas.
Ia menjelaskan dalam dalam menentukan UMP tahun 2023, tidak hanya berpatokan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Namun juga perlu dilakukan kajian lapangan, apalagi perlu diketahui kondisi real dari masing-masing daerah untuk menentukan UMP nanti.
"Kajian langsung ke lapangan, mulai dari aspek penyesuaian dengan kondisi yang paling real, baik itu dari sisi kebutuhan pekerja, perkembangan sektor dunia usaha dan standarisasi variabel umum dari tingkat pusat, " tukasnya.(Ken)