524 Guru Honorer Batal Diangkat PPPK

 524 Guru Honorer Batal Diangkat PPPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah--

 

BENGKULU - 524 guru honorer yang lulus passing grade seleksi PPPK tahun 2022 batal diangkat menjadi guru PPPK, sebab Pemerintah Provinsi BENGKULU tahun ini tidak mengajukan usulan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah mengatakan, terkendalanya pengangkatan PPPK di wilayah BENGKULU lantaran besarnya belanja pegawai yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai 40 persen. Dengan alokasi belanja pegawai hingga 40 persen tersebut, Pemprov BENGKULU mendapatkan surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini lantaran sesuai regulasi yang ada untuk belanja pegawai maksimum 30 persen.

"Kita sudah mendapatkan surat peringatan dari Kemendagri terkait dengan porsi anggaran, kalo tidak salah APBD Provinsi BENGKULU sudah hampir mendekati 40 persen untuk belanja pegawai," kata gubernur Rohidin.

Terpisah, anggota DPRD Provinsi BENGKULU, Drs. Sumardi memaparkan jika tidak adanya seleksi PPPK lantaran beban alokasi anggaran untuk gaji yang dikeluarkan guru PPPK dua kali lebih besar dari gaji non ASN atau honorer.

Dan sesuai aturan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Walaupun demikian, dirinya meminta agar gaji para honorer atau THL dapat disamakan sesuai dengan gaji dengan besaran upah minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal ini mengingat selama ini masih banyak guru honorer yang mengabdikan diri dengan mendapat gaji yang kecil. 

 

"Walupun tidak dianggarakan untuk PPPK, kita minta minimal gaji honorer yang ada gajinya sesuai UMR, UMP, atau UMK sekitar Rp 1,8 juta paling tidak yang diterima. Hal ini karena saat ini masih banyak honorer yang gajinya bahkan hanya Rp 500 ribu, ini sangat tragis," ujar Sumardi.(Ken)

 

Sumber: