Tenaga Non ASN di BS Terverifikasi 1.482

 Tenaga Non ASN di BS Terverifikasi 1.482

kerutmen PPPK--

 

BENGKULU SELATAN -  Pendataaan tenaga kerja non ASN di lingkungan instansi pemerintah sudah dilakukan sejak awal September lalu,  setelah adanya Surat Edaran (SE) KemenPAN RB dengan nomor  B/1511/M-SM.01.00 tertanggal 22 juli 2022.

Pemda Bengkulu  Selatan (BS) akan melakukan verifikasi terhadap data seluruh  honorer di lingkungan Pemda BS. 

Dari hasil verifikasi terakhir  hingga 30 September lalu, jumlah tenaga Non ASN atau tenaga  honorer yang terverifikasi di lingkungan Pemda BS sebagaimana  surat keputusan hasil verifikasi BKPSDM BS dengan nomor  800/774/BKPSDM/B-11/2022 perihal hasil verifikasi pendataan  tenaga Non ASN di lingkungan Pemda BS tertanggal 30 September  2022.

Diketahui jumlah tenaga Non ASN terverifikasi kurang  dari dua ribu orang.

 

"Ya, hasil verifikasi tim, diketahui jumlah tenaga Non ASN di lingkungan Pemda BS sebanyak 1.482 orang,"ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS, Didi Kristiawan SE.

 

Dikatakan Didi, data tenaga honorer di lingkungan Pemda BS lebih dari 2.100 orang. Hanya saja saat verifikasi ada sebagian yang tidak memenuhi syarat. Sehingga hanya 1.482 orang saja yang memenuhi syarat. Ke-1.482 tenaga Non ASN ini rinciannya untuk tenaga Non ASN terverifikasi bukan honorer katagori dua (K2) sebanyak 1.378 orang.

Kemudian tenaga honorer eks K2 sebanyak 104 orang. Sehingga totalnya ada 1.482 orang. Mereka ini tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis lainnya.

 

"Para tenaga Non ASN setelah dinyatakan terverifikasi, wajib mengumpulkan fotocopy surat keputusan/surat tugas yang membuktikan bahwasanya yang bersangkutan masih aktif bekerja pada instansi/unit kerja pada tahun 2022 kepada bidang pengadaan, informasi, mutasi dan promosi BKPSDM BS paling lambat pada 10 Oktober 2022,"tutur Didi.

 

Didi menambahkan, pendataan dan verifikasi  tersebut  sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu. Setiap daerah wajib melakukan pemetaan dan pendataan seluruh tenaga Non ASN atau honorer di lingkungan OPD masing-masing. Dalam pendataan itu para tenaga honorer harus melengkapi persyaratan sesuai yang di rekomendasikan (Rekom) oleh MenPAN-RB.

Jika tidak sesuai dengan rekom tersebut, maka nama tenaga honorer akan terancam dihapus otomatis. Tenaga honorer yang terverifikasi ini nantinya diusulkan  pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Adapun persyaratan agar terverifikssi yakni  diantaranya  berstatus tenaga honorer kategori II (K-2) yang terdaftar dalam database BKN, non ASN bekerja pada instansi pemerintah, gaji dibayar menggunakan APBN atau APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Kemudian, telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan. 

 

"Untuk tenaga Non ASN yang terverifikasi ini masuk ke dalam sistem yang ada di KemenPAN-RB,"demikian  Didi.

 

Sementara itu, Sekda BS, Sukarni Dunip SP.M.Si  menuturkan, bahwa tenaga  honorer yang tidak terdaftar lantaran tidak memenuhi kriteria, maka Pemda  harus memutuskan kontrak kerjanya.

Namun demikian, meskipun nama mereka tidak masuk ke data KemenPAN-RB, Pemda bisa  menggunakan metode lain, jika Pemda  membutuhkan tenaga mereka seperti menggunakan cara outsourcing,  kalau benar-benar dibutuhkan pemerintah daerah. Seperti jabatan supir, penjaga malam, cleaning servis, tukang sapu jalan dan lainnya. 

 

"Honorer terverifikasi terdata, mudah-mudahan bisa diusulkan pengangkatan tenaga PPPK, dan tidak terverfikasi nantinya kita lihat kondisi di lapangan, apakah akan dipertahankan atau tidak,"beber Sekda.(yes)

Sumber: