Uang Dikembalikan, Mantan Cawabup Seluma Bebas

Uang Dikembalikan, Mantan Cawabup Seluma Bebas

bebas--

 

 

BENGKULU - Tersangka kasus dugaan penipuan proyek yakni Novianwan Ail mantan calon wakil Bupati Seluma dan rekannya Lukman Nulhakim dihentikan, lantaran kedua belah pihak berhasil menempuh jalur Restorative Justice.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kuasa hukum kedua tersangka Rocky Firmansyah.

Diketahui sebelumnya Noviawan yang kerab disapa Tam-Tam dan rekannya sempat ditahan selama dua hari dua malam pada Selasa (20/9) lantaran ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda.

Menurut Rocky, kliennya ini sudah dibebaskan dari jerat hukum, setelah dilakukan mediasi dengan pelapor Djamri Wanip dan perkara keduanya dihentikan.

''Iya ini kan untuk menjalani restorative justice perdamaianlah, sudah selesai, tidak ada masalah, sudah selesai semua, SP3 ga ada tersangka-tersangka lagi,'' kata Rocky.

Sementara, Djamri Walid sebagai pelapor atau korban menjelaskan. Bahwa dirinya melaporkan Tam tam dan Lukman diduga telah menipu dirinya, dengan modus janji proyek senilai Rp 48 miliar di kawasan Air Majunto Kabupaten Mukomuko. Terlapor meminta uang Rp 750 juta kepada korban sebagai administrasi pengurusan proyek tersebut.

Mana setelah uang diserahkan ke terlapor, proyek yang dijanjikan terlapor tidak diterima korban, dan uang korban juga tidak dikembalikan.

Namun, Djamri dikonfirmasi menyampaikan, dirinya telah ikhlas dan menerima itikad baik dari kedua tersangka atas perbuatan yang dilakukan. Dikatakan Djamri, terkait kerugian dan laporan yang disampaikannya ke kepolisian sudah diselesaikan. “ini sudah selesai. Saya sudah menerima dan mereka sudah mengembalikan uang saya,” singkat Djamri.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Reskrim Umum Polda Bengkulu AKBP Lambe P. Birana yang dikonfirmasi enggan berkomentar, bahkan beberapa kali diusahakan, Lambe tetap enggan dikonfirmasi.(Ken)

Sumber: