Gila, Oknum Guru Olahraga Ini, 'Jual' Anak Bawah Umur

Gila,  Oknum  Guru Olahraga  Ini, 'Jual' Anak Bawah Umur

tersangka yang diamankan polisi--

 

 

RADARSELUMAONLINE.COM - Waduh, pria tua inisial SA (54) ini memang sudah bejat. Bayangkan, oknum ASN yang menjadi guru olahraga di salah satu SD Kabupaten Rejang Lebong (RL), jadi makelar.

 

 

Dia makelar anak di bawah umur. Dngan teganya, dia menjual anak anak remaja yang masih berusia 12 tahun, kepada pria hidung belang.

 

SA ini, nekat menawarkan korban untuk digauli, hanya Rp150 ribu. Dengan pembagian, Rp100 ribu untuk korban dan Rp50 diambil untuk dirinya yang disebut sebagai uang jasa.

 

 

 

Parahnya lagi, sebelum dijual terlebih dahulu korban digauli.

 

Dalam keterangan persnya, Jumat 16 September 2022  Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik AR didampingi Kasatreskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea S.ik menerangkan SA tertangkap tangan saat tengah beraksi menjual korban, Kamis 15 September sekira pukul 20.10 WIB di Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara.

 

 

Saat itu SA bersama pelanggannya BS (55), warga Desa Bumi Sari Lecamatan Merigi kabupaten Kepahiang tengah bertransaksi jual beli anak bawah umur.

 

 

 

 

 

''Dari pengakuan tersangka SA, sebelum melakukan ekplotasi anak di bawah umur, sempat melakukan persetubuhan terhadap korban tiga kali.

 

Jadi, SA ini menyediakan jasa atau mucikari anak di bawah umur di rumahnya dengan imbalan Rp 150.000. Serta menajdi pelaku pencabulan anak di bawah umur.

 

 

 

Uang yang diperoleh, pembagiannya, Rp 100.000 untuk korban, sedangkan Rp 50.000 untuk jasa serta sewa tempat sejak bulan April lalu,'' beber Kasat.

 

Adapun kronologis penangkapan, berawal anggota tim 45 Reskrim Polres RL mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik jual beli anak di bawah umur di salah rumah di kelurahan Tunas harapan kecamatan Curup Utara.

 

Dari sini ditindaklanjuti aparat, hingga berhasil mengamankan dua tersangka.

 

 

Yakni,  SA oknum ASN guru olahraga SD di RL serta, BS.

 

 

''SA dan BS kita amankan bersama barang bukti pakaian korban, serta bungkus tisu magic di dalam kamar milik SA. Termasuk, uang Rp120.000,'' jelas Kasat,

 

 

SA dan TB dijerat pasal 761 Jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp200.000.000.

Sumber: