Giliran Mantan Kades Padang Genting dan Ketua TPK Diperiksa Kejari
jaksa--
SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dalam penanganan kasus dugaan dalam pelaksanaan pengerjaan program Dana Desa (DD) Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan. Hal tersebut terlihat pada Kamis (15/9) siang, mantan Kepala Desa Padang Genting dan Ketua TPK menghadiri panggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk menjalani pemeriksaan dalam penanganan kasus tersebut. "Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan tehadap mantan Kades dan ketua TPK. Guna untuk mengerucutkan keterangan, sehingga nantinya menemukan siapa calon tersangka (tsk)," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana, dari hasil sementara pemeriksaan yang telah dilalukan. Dari keterangan Mantan Kades memang adanya fakta yang terungkap dari Ketua TPK. Keterangan tersebut juga menjadi bahan baru tim penyidik untuk mengerucutkan siapa pelaku tindak pidananya tersebut. "Keterangan keduanya singkron dan menjadi bahan baru tim penyidik," tegasnya.
Terkait dengan keterangan Kepala tukang yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Terungkap, jika dalam pelaksanaan pengerjaan program Dana Desa (DD) Padang Genting. Terdapat adanya tandatangan yang dipalsukan atau tandatangan fiktif. Pada kuitansi pembayaran upah terhadap kepala tukang. "Itu salah satu fakta dari beberapa faktar yang ada. Memang pihak-pihak tersebut tidak ikut dalam kegiatan. Untuk siapa yang membuatnya kita masih mendalami hal itu," pungkasnya.
Dimana dalam kwitansi penerimaan upah pada pengoralan jalan tersebut. Terdapat tanda tangan yang diduga dipalsukan atau difiktifkan. Salah satunya tandatangan kepala tukang yang dipalsukan dalam pembayaran upah pada pengerjaan pengoralan jalan. Hal tersebut terlihat dengan adanya adanya kwitansi penerimaan gaji yang telah dipalsukan oleh oknum yang terlibat dalam paket kegiatan tersebut. Dimana, dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu didapati kerugian negara sebesar Rp 107.805.000.
Diketahui, jika kasus tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat sejak tanggal 10 Desember 2018 yang lalu. Kasus dugaan korupsi pada program DD di Padang Genting. Yakni dugaan penyelewengan dalam pembangunan jalan Desa Padang Genting tahun 2017 dengan panjang jalan 1,2 km total anggaran Rp 444 juta. Setelah sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.(ctr)
Sumber: