Pengakuan AKBP Dalizon, Setor 500 Juta Setiap Tanggal 5

Pengakuan AKBP Dalizon, Setor 500 Juta Setiap Tanggal 5

Sidang di pengadilan Tipikor Sumsel--

 

PALEMBANG, DISWAY.ID - AKBP Dalizon merasa dikhianati oleh bawahannya dalam kasus dugaan suap  

 

AKBP Dalizon kecewa padahal ia selalu memenuhi kewajibaban sebagai bawahan ke atasan dengan menyetorkan uang hasil kejahatannya. 

 

 

Terakhir AKBP Dalizon setor Rp 500 juta ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.

 

 

“Memang sering terlambat,” ungkap AKBP Dalizon seperti dilansir Disway.id.

 

AKBP Dalizon merupakan Mantan Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ia menjadi terdakwa dalam kasus suap Dinas PUPR Musi Banyuasin dan membuka tabir merajalelanya suap di tubuh Polri.

 

 

 

 

AKBP Dalizon juga menyebut setoran tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya. Pernyataan ini disampaikan Dalizon saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.

 

“Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih),” ujar Dalizon, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu 7 September 2022.

 

 

 

Dalizon mengatakan, awalnya setiap bulan dia menyetor Rp 300 juta per bulan ke Anton. Kemudian berubah menjadi Rp 500 juta per bulan. 

 

Dua bulan pertama dirinya wajib setor Rp 300 juta ke Anton Setiawan. Bulan-bulan setelahnya, dirinya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. “Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon.

 

 

Terkait aliran dana sebesar Rp 10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.


--

Dalizon menambahkan uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal. “Bram Rizal itu salah Kabid Dinas PUPR Muba. Dia bilang sepupu Bupati,” terangnya.

 

Uang hasil kejahatannya itu lalu dibagi-bagi. “Sebanyak Rp 2,5 miliar untuk saya lalu Rp 4,25 miliar untuk Pak Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra,” jelasnya.

 

Anehnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.   

 

Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Anton telah menerima uang darinya.

 

 

Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.

 

“Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba,” kata JPU membacakan BAP dari Anton.

 

 

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebutkan, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan.

 

 

 

Dirinya memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba dihentikan. 

 

Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba. 

 

 

Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

 

 

“Jika uang tidak diberikan maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” jelas Mangapul saat membacakan dakwaan.

 

 

Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori karena dia takut atas ancaman tersebut.

 

Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.

 

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif.

 

 

Kumulatif karena dirinya sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

 

Kasus suap di Dinas PUPR Muba ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. 

 

 

Terjerat pula dalam kasus ini Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy.

 

Campur Tangan 

 

 

Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu, terdakwa AKBP Dalizon juga mengaku adanya campur tangan serta diduga menerima sejumlah aliran uang dari Herman Mayori sebagai Kadis PUPR saat itu.

 

Mantan Kapolres OKU Timur ini mengungkap ada tiga anak buahnya yang menjabat sebagai Kanit seperti Salupen, Pitoy serta Haryadi sempat meminta perlindungan agar namanya tidak diseret-seret turut menerima.

 

 

 

“Sempat mereka meminta tolong saya agar menutupi keterlibatan mereka, namun karena saya kecewa, jadi saya ungkap saja sebenarnya, termasuk saat menjalani sidang dari pertama kali,” ungkapnya seperti dikutip Disway.id dari Sumatera Ekspres.

 

AKBP Dalizon mengaku pimpinannya yakni Direktur Diteskrimsus Polda Sumsel saat itu selalu menyudutkannya.

Sumber: