Soal DD, Kades Penago Baru Dilaporkan ke Inspektorat
--
DD Penago Baru Dituding Menyimpang
SELUMA- Dialokasikannya anggaran untuk desa oleh pemerintah Pusat, ternyata, membuat banyak kepala desa bermasalah. Ada yang tidak bisa memanajemen pengeluaran dan pengelolaan anggaran. Dan menajdi tudingan warga dan LSM. Salah satunya, dana desa (DD) Penago Baru, kecamatan Ilir Talo. DD Penago Baru dituding telah terjadi sejumlah penyimpangan dalam realisasinya, bahkan penyimpangan tersebut sudah diadukan ke Inspektorat kabupaten Seluma untuk ditindak lanjuti.
“Banyak kecurangan yang di lakukan aparat desa dalam pengelolaan APBDes tahun 2021 lalu, dimana seluruh tandatangan sudah dipalsukan dan seluruh kecurangan ini sudah disampaikan ke Inspektorat,”tegas Anggota BPD Penago Baru ,Nofta Eka Rizon kepada wartawan.
Disampaikannya, dugaan penyimpangan lainnya, berupa pembuatan papan merek profil desa diduga dilakukan mark up. Lalu honor satgas, fasilitas PAUD belum 3 bulan sudah rusak, dan juga diduga mark up penyediaan bibit kelengkeng, serta pembelian laptop juga dilakukan mark up. Belakangan dugaan penyimpangan ini mencuat setelah satu persatu bukti tidak masuk akal muncul. Seperti laptop yang digunakan, belakangan diketahui bukan dibeli baru melainkan beli bekas di toko.
" Sangat banyak kejanggalan pengelolaan dana desa tahun 2021 dan inspektorat juga sudah menindak lanjuti dengan memeriksa satu persatu perangkat desa, hingga kades serta BPB,”sampainya.
Ketidaktransparannya dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan petinggi desa berdampak pada ketidak percayaan masyarakat pada kepemimpinan di desa. Pasalnya, masyarakat desa sudah mengetahui, jika ada pemalsuan tandatangan pada tahun 2021. Dikala, APBDes Perubahan tandatangan BPD asli per tanggal 8 September 2021 belumlah selesai. Namun belakangan per tanggal 15 Oktober 2021 saat ditanyakan APBDes perubahan selesai atau belum tandatangan BPD sudah dipalsukan.
Sudirman tokoh masyarakat Desa Penago Baru, membenarkan jika di desanya tengah terjadi kisruh dalam penggunaan DD tahun 2021 lalu. Dimana, BPD selalu disalahkan dalam pembuatan APBDes tahun 2022 sehingga terjadi keterlambatan. Dimana, BPD juga sudah di tuduh yang menghalang halangi dalam pembagian BLT kepada masyarakat. Ironisnya penerima BLT yang dibagikan sebagain besar kerabat dari aparat desa itu sendiri. Dimana ini menjadi alasan pencoretan penerima BLT di desa.
“Akhirnya pembagian BLT ini masyarakat sendiri yang menentukan layak atau tidak layak,”sampainya.
Kades penago Baru--
Diharapkannya, jika inspektorat dapat bertindak tegas dalam menyikapi laporan yang sudah di lakukan. Bahkan audit yang dilakukan dapat segera di tindak lanjuti dan pastikan atas audit yang dilakukan kades harus bertangung jawab.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa penago Baru Salikin, membenarkan adanya laporan ke Inspektorat. Namun tidak bisa menerangkan satu persatu dan terpenting adalah administrasi akan laporan yang ditindak lanjuti oleh inspektorat masih dalam perbaikan termasuk hasil temuan oleh inspektorat juga akan ditindak lanjuti.
"Iya benar diperiksa inspektorat. Belum bisa kami beri konfirmasi mendetail, masih dalam tahap perbaikan" ujar kades Salikin saat di konfirmasi.(ndo)
Sumber: