Susno Duadji Geram, Komnas HAM Jangan Asal Buat Kesimpulan

Susno Duadji Geram, Komnas HAM Jangan Asal Buat Kesimpulan

Susno duadji--

 

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Kesimpulan Komnas HAM  terkait adanya dugaan peristiwa pelecehan seksual Putri Candrawathi di Magelang, mendapat tanggapan keras dari mantan Kabareskrim, Susno Duadji. 

 

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, tampak geram dengan adanya kesimpulan yang dikeluarkan  Komnas HAM, tanpa adanya pembuktian dan hanya dari mendengar. Susno meminta Komnas HAM, tidak asal buat kesimpulan.  

 

 

Seperti diketahui, Komnas HAM di depan Irwasum Polri sekaligus Ketua Tim Khusus (Timsus) Komjen Pol Agung Budi Maryoto,  membuat pernyataan soal latar belakang pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

 

 

Disebutkannya, latar belakang atau motif pembunuhan Brigadir J itu,  karena adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo itu.

 

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," ujar Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya.

 

 

Namun kesimpulan tersebut, menurut Susno Duadji Komnas HAM terlalu terburu-buru.

 

Ia menjelaskan, tidak ada pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual.

 

 

"Begini, dalam kasus pembuktian tindak pidana pelecehan seksual, tindak pidana asusila dan tindak pidana apapun juga di Indonesia, tidak ada pembuktian terbalik," buka Susno Duadji saat dimintai keterangan dalam program televisi Apa Kabar Malam TVOne, yang diunggah ke YouTube pada Kamis, 1 September 2022

 

Kata Susno, keterangan yang didapatkan Komnas HAM hanya bermodalkan kesaksian yang bersangkutan, yakni Putri Candrawathi.

 

 

Menurut Susno, hal ini bukan menjadi sebuah pembuktian dalam sebuah kasus. Apalagi kasus ini menjadi perhatian Nasional.

 

"Jadi jangan bertanya kepada keluarga (Putri Candrawathi) atau Yosua, 'Buktian kalau kami tidak berbuat', tidak begitu," jelas Susno.

 

 

Ia dengan tegas mempertanyakan bukti-bukti yang didapat Komnas HAM terkait kesimpulan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.

 

"Kalau dia berbuat sangka asusila, buktikan, mana buktinya? Ternyata hanya ada keterangan saksi, itu pun ya, coba dicek, bener apa nggak, bohong apa nggak?" simpul Susno.

 

Susno menegaskan, keterangan saksi tidak menjadi bernilai jika tidak ada bukti-bukti yang dapat menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan kepada Brigadir J tersebut.

 

 

Susno meminta Komnas HAM perlu memahami konteks yang dia sampaikan.

 

Dia memberi peringatan, jangan hanya menjadi pendengar lalu begitu saja langsung disampaikan kepada publik tanpa ada pembuktiannya.

 

"Keterangan saksi, 1.000 orang pun itu tidak ada nilainya kalau hanya itu saja, keterangan lain nggak ada.

 

 

"Nah, ini harus dipahami oleh Komnas HAM; bisik-bisik tetangga, dicomot, langsung diumumkan. Akibatnya? Kasus ini telah menjadi perhatian nasional," jelas Susno.

 

Komnas HAM: Ada Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang

 

 

Sebelumnya menurut Komnas HAM pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan extrajudicial killing.

 

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta, 1 September 2022.

 

 

 

Namun menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.

 

Komnas HAM pun menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis 1 September 2022.

 

Dugaan pelanggaran HAM tersebut salah satunya berkenaan penghilangan nyawa atau hak hidup.

 

Di samping itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya antara lain terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.

 

 

 

Obstruction of justice mampu membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

 

 

 

Kendati begitu, kasus dugaan kekerasan Putri Candrawathi ini juga telah dihentikan.

 

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumar 12 Agutus 2022.

 

 

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

 

 

 

 

Kesimpulan laporan Komnas HAM

 

Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan kasus Brigadir J.

 

 

1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan;

 

2.Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing;

 

3.Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

 

4.Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022;

 

5.Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Sumber: