Polres Sita Dua Ekor Burung Dilindungi

Polres Sita Dua Ekor Burung Dilindungi

Burung yang dilindungi--

 

SELEBAR - Dalam giat Ops Wanalaga tahun 2022 yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengankan dua ekor burung yang masuk dalam katagori burung dilindungi. Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Franciscus Lamalouk S Trk saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, dalam giat oprasi Wanalaga yang telah dilakukan pada Sabtu (27/8) pagi. Anggota berhasil mengamankan dua ekor burung yang katagori dilindungi. Kedua burung tersebut disita dari masing-masing rumah warga yang berada di wilayah Hukum Polres Seluma. "Ada dua ekor burung yang kita amankan dalam giat oprasi Wanalaga. Kedua burung yang telah kita amankan terdiri dari burung jenis Cica Daun Besar (Cica Hijau) dan jenis Cica Daun Kecil (Cica Ranting)," sampai Franciscus.

Giat operasi wanalaga yang telah dilakukan oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma. Dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter, Ipda Franciscus Lamalouk S Trk. Adapun ke dua burung tersebut telah disita dari rumah RS alias Cik (41) seorang petani warga Desa Pagar, Kecamatan Talo. Anggota melakukan penyitaan satu ekor burung jenis Cica Daun Besar (Cica Hijau) yang termasuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Wanalaga.

Setelah itu, pada pukul 14.30 WIB. Anggota kembali mengamankan satu burung jenis Cica Daun Kecil (Cica Ranting). Diamankan dari rumah AP(44) seorang petani warga Desa Selingsingan, Kecamatan Seluma Utara. Kedua burung dilindungi tersebut disita oleh anggota dan langsung diamankan ke Mapolres Seluma. "Untuk kedua burung telah kita lakukan penyitaan. Operasi Wanalaga ini masih akan terus kita lakukan. Sesuai dengan jadwal dalam giat operasi Wanalaga 2022 berlangsung," tegasnya.(ctr)

Sumber: