Jual Chip Highs Domino, Pria Asal Seluma Ditangkap Polisi

Jual Chip Highs Domino, Pria Asal Seluma Ditangkap Polisi

game--

 
 
BENGKULU - Satuan Reserse dan Kriminal Polda Bengkulu menangkap Dua orang pria asal Desa Tanjung Kuaw Kabupaten Seluma, Santo (26) Redo (18), dan Dua orang pria Asal Kota Bengkulu yakni Ryan (24) Nozi (16).
 
Dikatakan IPTU Gajendra Harbiandri, S.T.K, S.I.K.,M.H, Pria tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan transaksi jual beli chip slot di daerah Kelurahan Lingkar Barat Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.
“Kemarin dini hari kami Reskrim Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang diduga terlibat judi online beserta barang buktinya untuk kami proses lebih lanjut,” Ungkap Gajendra, Jumat (26/8).
Sementara dijelaskan Gajendra, kegiatan ini upaya paksa berupa penangkapan yang diduga Tindak pidana perjudian dengan jenis Slot Highs Domino sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP. Lanjutnya, Empat orang ini diduga telah melakukan tindak pidana perjudian secara online, dimana diketahui Dua orang ini berperan sebagai penjual dan Dua orangnya lagi sebagai pembeli hasil dari Chip pemenang permainan High Domino.
 
“Atas perbuatannya itu disangkakan dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,"tegasnya.
Sementara, dari penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka diantaranya berupa Uang Tunai Sebesar Rp. 8.814.500 (Delapan Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus), 3 (Tiga) Unit Handphone, 1 Unit CCTV, 1 Unit Kalkulator, buku Catatan Pembelian Chip Higgs Domino. Sebelumnya, upaya pemberantasan praktek perjudian kian gencar dilakukan oleh seluruh jajaran Polda Bengkulu dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian.(Ken)

Sumber: