6 Komplotan Jambret HP Dibekuk, 1 Pelaku DPO

 6 Komplotan Jambret HP Dibekuk, 1 Pelaku DPO

tersangka jambret--

 

SELEBAR - Beberapa pekan terakhir ini, aksi kejahatan marak terjadi di wilayah Kabupaten Seluma. Tidak hanya Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Seluma. Komplotan pelaku penjambretan Handphone (HP) juga telah masuk ke wilayah Kabupaten Seluma.

Hal tersebut diketahui setelah pihak Kepolisian tim Puyang Serawai Sat Reskrim Polres Seluma kembali berhasil membekuk komplotan pelaku penjambretan HP yang telah melancarkan aksinya di wilayah Hukum Polres Seluma.

Dimana dari 6 orang pelaku komplotan Pencurian Dengan Pemberatan (Penjambretan HP). Tim Puyang Serawai Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengamankan 5 orang pelaku. Yakni diketahui berinisial kan FA (19) dan dua orang pelaku masih berstatus anak bawah umum (Pelajar) EA (15) dan KA (15) ketiganya merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sedangkan 2 pelaku lainnya yakni BG (16) dan AD (16) yang juga merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan, telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Kampung Melayu, Kota Bengkulu. 1 orang rekan lainnya yakni berinisial kan NA berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran.

 

"Modus operandinya, mereka bersama-sama memperhatikan barang-barang (HP) yang ada di dalam Box Kendaraan Roda Dua. Setelah itu mereka memepet kendaraan Roda dua tersebut dan langsung mengambil HP yang ada di dalam Box motor. Sedangkan, tersangka yang lainnya mengalihkan perhatian warga masyarakat yang melihat kejadian tersebut, seolah-oleh mereka membantu pengejaran terhadap penjambret," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Lakhar Kabag Ops, AKP Elpamas Sawir pada saat Press Conference, Rabu (24/8) siang.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH pada saat Press Conference, kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada Senin (8/8) yang lalu. Bermula pada saat itu sekitar Pukul 14.00 WIB. KA bersama dengan rekan-rekannya yakni BG, AD, EA, FA dan NA berkumpul di Pantai Maras, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Mempunyai niat untuk ke Kota Bengkulu.

 

Tiba-tiba NA berbicara dengan BG ingin cari tambahan uang ketika di jalan. Lalu KA dan rekan-rekannya yang lain menyetujui ide dari NA. Yang mana sebelumnya KA juga membawa uang sebesar Rp 1.700 000 yang telah dipegang oleh BG. Dengan tujuan untuk menebus surat-surat sepeda motor milik BG yang akan dijualkan kepada KA.

Sekira pukul 15.00 WIB, KA dan BG mengendarai sepeda motor yamaha MIO J warna hitam (tanpa plat nomor kendaraan bermotor). Sedangkan AD dan EA mengendarai MIO GT warna merah. FA dan NA mengendarai Yamaha MIO Gear warna silver berangkat menuju Kota Bengkulu.

 

"Sebelumnya mereka memiliki kesepakatan saat mereka di pantai Maras. Untuk melakukan aksi kejahatan. Setelah kesepakatan mereka menuju ke arah Kota Bengkulu dan di perjalanan, mereka melancarkan aksi kejahatannya yang telah mereka rencanakan," terang Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Pada saat berada di Jalan Raya Bengkulu - Manna, tepatnya berada di Kecamatan Talo KA yang pada saat itu dibonceng oleh BG. Mendengar NA berbicara dengan BG 'Itu Gus Kalo Ndak Lokak'. Sambil menunjuk korban yang seorang perempuan sedang mengendarai sepeda motor yang mana pada saat itu HP korban berada di kantong box kanan depan. Dengan jarak kurang lebih 10 meter. Kemudian BG langsung mengejar korban dan memepet sepeda motor korban.

BG langsung mengambil HP yang berada di dalam Box motor korban dengan menggunakan tangan kiri. Korban kemudian langsung berteriak 'Maling!! Maling!!'.

Mendengar teriakan tersebut KA dan BA kabur meninggalkan korban. Sedangkan EA dan NA yang sedang membonceng rekannya tersebut langsung tancap gas menyusul mereka sambil berpura-pura mengejar. Dengan berteriak, seolah-olah untuk mengalihkan perhatian masyarakat sekitar kejadian tersebut. "Setelah berhasil mengambil satu unit HP merk Samsung galaxy warna abu-abu, mereka kembali melanjutkan perjalanan ke arah Tais," ujarnya.

KA dan BG sempat berhenti. Saat itu tiba-tiba EA dan NA yang sedang membonceng rekannya melewati KA dan BG sehingga tertinggal. Kemudian KA dan BA sampai di daerah Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur bertemu dengan dua orang perempuan yang mengendarai satu unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam. Lalu BG bertanya kepada dua orang perempuan tersebut 'Orang Mano Dek?'. Perempuan tersebut menjawab 'Orang Sinilah'.

Setelah itu, BG memepet kendaraan yang sedang dikemudikan oleh perempuan tersebut. Dimana semula dari sebelah kanan berpindah posisi ke sebelah kiri sepeda motor tersebut dan hampir menyenggol kendaraan milik korban. Lalu BG langsung mengambil dua unit HP yang terletak di dalam box depan sebelah kiri sepeda motor tersebut dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah itu, BG memberikan HP tersebut kepada KA. Kemudian BG langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri ke arah Kota Bengkulu. Dikarenakan korban dan warga sekitar ada yang mengejar mereka.  

KO dan BG berkendara dengan kecepatan tinggi untuk menyusul EA dan NA. Sehingga rekan-rekannya disalip di jalan lurus. Kemudian BG menunjukkan dua unit HP yang diambil dari korban di Desa Kota Agung sambil berkata 'Sudah Dapat Lagi Handphone Minggir Dulu' sambil menepihkan kendaraan ke arah perkebunan warga. Sampai menunggu waktu agak gelap, kurang lebih 1 jam, baru lah KA dan rekan-rekannya melanjutkan perjalanan kembali ke Kota Bengkulu. "Mereka tak hanya melancarkan di satu lokasi, melainkan di dua lokasi yang berbeda. Para pelaku mengambil box motor saat korban sedang berjalan," tegasnya.

Pada saat di perjalanan BG memberhentikan kendaraan dikarenakan sepeda motor yang dikendarai pecah ban. Mereka berhenti di bengkel untuk menambal ban sepeda motor milik KA yang pecah. Kemudian pada saat itu BA dan AE membahas akan menjual dua unit HP. Sedangkan untuk satu unit HP untuk AE. Kemudian AE mengajak rekan-rekan nya untuk pergi ke lokalisasi yang berada di kawasan Pulau Baai Kota Bengkulu.

Pada saat berada di Kawasan lokalisasi mereka memesan minuman keras dan membeli rokok. Sedangkan BG bersama AE menyewa perempuan di lokasi tersebut. Setelah selesai HP hasil dari pencurian yaitu dua unit HP digadaikan oleh BG dan AE dengan harga Rp. 250.000 dikarenakan modelnya yang kurang bagus. "Setelah itu mereka pulang, di perjalanan tepatnya di daerah Kecamatan Talo mereka mengisi bahan bakar minyak sepeda motor di salah satu warung. Pada saat itu, BG menggadaikan satu unit HP hasil jambretan tersebut," jelasnya.

"Mereka kita amankan saat mereka berada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Tiga orang pelaku kita berhasilkan. Sedangkan 2 pelaku diamankan Polsek Kampung Melayu. 1 masih DPO," tegasnya. Atas kejadian tersebut, tersangka dapat dikenakan pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Untuk Barang -Bukti (BB) yang telah diamankan 1 Unit Motor Mio J Hitam, 1 Unit Motor Mio GT Warna Merah Hitam dan 1 Unit Handphone Merk OPPO.(ctr)

 

Sumber: