Pemekaran Wilayah, Data Kependudukan Berubah
Kadis Dukcapil BS, Lismanto Bayu--
BENGKULU SELATAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) menyatakan agar Ketua RT, Kepala Desa mengumpulkan seluruh data masyarakatnya dan diserahkan ke dinas DisDukcapil agar data tersebut berubah alias singkron terlebih terjadinya pemekaran.
Kepala DisDukcapil Bengkulu Selatan (BS), Lismanto Bayu,SE melalui Kabid Pengolahan Inforamsi Administrasi Kependudukan (PIAK) Nasution,SE menyampaikan perubahan data dilakukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, nantinya dari Pemerintah Pusat adanya bantuan maka penyalurannya akan tepat sasaran.
"Ya, Pemerintah tidak akan memberikan bantuan kalo masih mengacu data kependudukan yang lama karena sudah terjadi pemekaran karena sudah mempunyai wilayah masing - masing, apalagi daerah tersebut sudah terpisah menurut undang - undang,"ungkap Nasution.
Dikatakan Nasotion, perubahan kependudukan yang harus dilakukan adalah Kartu Keluarga(KK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA) yang nantinya akan disesuaikan dengan alamat yang baru, nantinya masyarakat harus mengajukan permohonan diverifikasi oleh petugas.
Untuk diketahui, memasuki era reformasi pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru semakin marak sejak disahkanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004. Satu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa pemekaran wilayah ini jelas mempunyai dampak pada pelayanan public.
"Kita berharap bagi wilayah yang mengalami pemekaran maka diharapkan segera melakukan perubahan data DisDukcapil agar terdata secara online dengan data yang baru,"pungkas Nasution.(yes)
Sumber: