Ini Dia Peran Putri Candrawathi, Hingga Bisa Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Ini Dia Peran  Putri Candrawathi, Hingga Bisa Tersangka Pembunuhan Brigadir J

 

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sampai saat ini, publik masih bertanya tanya, apa peran dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi? Sehingga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua. Dia ditetapkan tersangka menigikuti suaminya.

 

Ternyata,  ditemukan bukti penting,  dalam kasus kematian brigadir J.   

 

Sehingga  Bareskrim Polri  menetapkannya menjadi tersangka. Ditemukan adanya peran penting Putri Candrawathi sebelum dilakukan  pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

 

 

Bareskrim menemukan bukti ada rapat di lantai tiga rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Dikethaui,  Putri Candrawathilah yang mengajak  Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga.

 

 

Rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga ini menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

 

Saat membawa Brigadir J, Putri Candrawathi bersama Bripka RR, Bharada E, sang sopir KM.

 

 

"(Putri Candrawathi) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menjelaskan peran tersangka Putri Candrawathi, Sabtu 20 Agustus 2022.

 

Sedangkan rapat di Rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling sebelum menunju Jalan Duren Tiga, dilakukan sebagai upaya perencanaan.   


Bharada E didampingi psikolog saat berada di Bareskrim. Foto : disway.id----

 

Di dalamnya, Ferdy Sambo diduga membangun skenario dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

 

 

 

Selain bukti itu, ada upaya menjanjikan uang kepada tiga tersangka  lainnya yaitu Bripka RR, Bharada E dan KM.

 

 

Masih dalam rapat, Putri Candrawathi disebut sempat menangis saat Ferdy Sambo dalam keadaan marah.

 

"Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny Tapaessy, kuasa hukum Bharada E dalam wawancara dengan TV One, Jumat 20 Agustus 2022.

 

Rapat di Jalan Saguling, rumah pribadi Ferdy Sambo-Putri Candrwathi itu, dilakukan setelah rombongan ajudan dan sopir KM tiba dari Magelang.

 

Bharada E, sebut Ronny Tapessy, hanya menerima dan tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya.

 

 

Disebutkannya, Putri Candrawathi ada bersama Ferdy Sambo dan Bripka RR.

 

 

"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ungkap Ronny.

 

 

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bonaprapta dalam sebuah wawancara yang tayang di Youtube TV One mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri.

 

 

"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar.

 

 

Penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.(disway)

Sumber: