Angka Pernikahan Dini di Seluma Tinggi
Pengadilan Agama Tais--
PEMATANG AUR - Angka pernikahan dini di Kabupaten Seluma perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan. Hal tersebut sehubungan dengan angka pernikahan dini di Kabupaten Seluma terus mengalami peningkatan. Sejak Januari 2022, sampai dengan bulan Juli 2022, dicatat oleh Pengadilan Agama Tais sudah sebanyak 102 perkara dispenisasi kawin yang diputus.
Jumlah tersebut terbilang tinggi untuk Kabupaten Seluma. Sehingga perlu ada upaya untuk mengurangi angka pernikahan dini tersebut. Dispenisasi kawin merupakan dispensasi yang diberikan oleh pengalian terhadap pernikahan dini agar terdaftar dan resmi tercatat di negara.
"Angka pernikahan dini di daerah Kabupaten Seluma ini sebenarnya cukup memprihatinkan. Mungkin mereka mengajukan ke Pengadilan Agama Tais alasannya adalah untuk menjaga anak dan sebagainya. Namun ada juga yang mengajukan alasannya sudah hamil duluan. Dalam hal sudah hamil duluan semua keputusan dikembalikan kepada hakim. Namun sesuai dengan Perman dispensasi kawin hanya bisa diberikan pada keadaan darurat yang menurut hakim harus dinikahkan yang kalau tidak dinikahkan nanti akan ada mudarot atau bahaya dikemudian hari. Entah karena anaknya nanti terlahir tanpa ayah. Karena aturannya untuk mengurus akte kelahiran anak perlu mencantumkan nama ayahnya," kata Ramadaniar, SHI, MH ketua Pengadilan Agama Tais melalui humas Rifkqi Qowiyul Imam, Ic, kemarin.
Kemudian saat ini sesuai dengan undang-undang pernikahan terbaru, perempuan yang sebelumnya boleh menikah secara resmi pada umur 16 tahun, sekarang menjadi harus umur 19 tahun.
"Tadinya kan laki-laki umur 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Nah kemudian pada tahun 2019 dinaikan berdasarkan perubahan undang-undang terbaru yaitu laki-laki 19 tahun, dan perempuan 19 tahun. Bagi perempuan dan laki-laki yang hendak menikah maka umurnya harus 19 tahun," sambungnya.
Selain itu untuk mencegah pernikahan dini juga diharapkan peran serta orangtua sehingga dapat menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam hal yang dilarang oleh norma agama.
"Saat ini pernikahan di bawah umur di Kabupaten Seluma terbilang memprihatikan, dan tinggi. Oleh karena itu kami rasa perlu menjadi perhatian oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Termasuk juga peran dari orangtua, peran guru pendidikan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang oleh norma agama kemudian adat istiadat kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai yang menjaga kehormatan baik itu laki-laki maupun perempuan," imbuhnya.
Kemudian dalam hal ini Pengadilan Agama mengajak bahu membahu untuk mengatasi angka pernikahan dini yang tinggi di Kabupaten Seluma.
"Sebagai lembaga Yudikatif kami berada di ujung. Apabila orang sudah melakukan dan sudah terjadi kehamilan di luar nikah, kami hanya berada di ujung untuk menentukan pernikahanan. Namun untuk pencegahannya perlu bantuan dari segenap pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh ada setempat bahu-membahu menjaga anak-anak kita dari pergaulan bebas. Karena pergaulan bebas ini amat sangat merusak," tutupnya.(adt)
Sumber: