KPU Cek Acak Anggota Partai

KPU Cek Acak Anggota Partai

sosialisasi kpu seluma--

 

PEMATANG AUR - Jadwal verifikasi faktual seperti tercantum di PKPU 4 Tahun 2022 yaitu tanggal 21 Oktober sampai 4 November 2022 dan verifikasi faktual perbaikan mulai 24 November sampai 7 Desember 2022. Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Untuk sampling keanggotaan yang juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun  2022.

"Seandainya Parpol nanti hanya menyerahkan keanggotan Parpol sebanyak 214 orang. Jadi samplenya nanti yang akan dilakukan verifikasi faktual itu sekitar 138 orang. Kalau 210 anggota maka samplenya 136 orang. Kalau 220 populasi yang diserahkan maka akan dilakukan verifikasi terhadap sample sebanyak 140 orang. Jadi pada verifikasi nanti 138 orang sample dari 214 populasi yang diajukan seluruhnya harus lengkap syarat. Verifikasi faktual itu nanti petugas yang akan menanyakan langsung terhadap anggota Parpol apakah betul atau tidak mereka tergabung dalam Parpol," kata Sarjan Efendi, SE, M.Ak Ketua KPU Kabupaten Seluma, kemarin.

Pada verifikasi faktual ini nanti KPUD bakal melakukan verifikasi faktual secara door to door. Sample keanggotaan Parpol akan didatangi satu persatu dan akan ditanya apakan merupakan anggota Parpol tertentu.

Menurutnya, verifikasi faktual ini menjadi penentu utama bagi parpol agar dapat ikut serta dalam pemilu 2024. Sehingga, diharapkan terutama bagi parpol baru ataupun yang tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, agar nanti untuk menyiapkan berkas data yang telah disosialisasikan jauh-jauh hari.(adt)

 

Sumber: