Ikuti KASN, Pemkab BS akan Kembalikan Pejabat Nobjob

Ikuti KASN, Pemkab BS akan Kembalikan Pejabat Nobjob

 
 
BENGKULU SELATAN - Pemkab BS yang di Nonjob pada mutasi awal tahun 2022 lalu tetap mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) untuk dikembalikan ke posisi jabatan semula atau setara. Apalagi dari puluhan ASN Nonjob pada mutasi beberapa waktu lalu terus berjuang menuntut keadilan. Bahkan, para ASN Nonjob tersebut sempat melapor ke KASN maupun DPRD BS.
 
Sekda BS Sukarni Dunip M.Si menuturkan mutasi jabatan yang dilakukan Pemkab BS beberapa hari yang lalu memang masih tersisa sebanyak 32 ASN yang belum diangkat dan kembali ke jabatan semula atau setara. Namun, Sekda mengaku dalam pengembalian jabatan tidak serta merta bisa dilakukan sekaligus. Namun, mereka tepat akan mengikuti instruksi dan rekomendasi dari KASN.
 
"Pengembalian pejabat nonojob, kami tetap berpegang teguh dan mematuhi rekomendasi KASN. Karena, tidak bisa serta merta melakukan pengangkatan atau melakukan demosi terhadap ASN termasuk melakukan pengembalian jabatan tanpa dasar aturan,"sebut Sekda.
 
Sekda memastikan, Pemkab BS berkomitmen menjalankan rekomendasi KASN. Apapun pertimbangan untuk mengembalikan jabatan ASN Nonjob atau demosi. Sekda mengaku, hal tersebut merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) yaitu Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM. Namun, Sekda memastikan pada Desember 2022 mendatang proses pengembalian semua ASN Nonjob tuntas.
 
“Bisa jadi ada yang merasa tidak layak atau jadi tetap, kita pertimbangkan sesuai arahan KASN. Bukti kami mematuhi rekomendasi KASN, secara bertahap sudah mengembalikan jabatan ASN yang sempat Nonjob,"tandasnya.(yes)

Sumber: