Gawat, PMK di Bengkulu Terus Meningkat

Gawat, PMK di Bengkulu Terus Meningkat

 
 
BENGKULU - Meningkat dan menyebar jumlah hewan berkuku belah yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 9 wilayah kabupaten/kota kecuali kabupaten Lombok lebong yang masih nihil temuan kasus. Dengan peningkatan ini, Provinsi Bengkulu yang sebelumnya berstatus waspada saat ini telah ditetapkan darurat wabah PMK.  "Kasus PMK masih terus bertambah, Bengkulu sudah masuk kategori darurat PMK," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Bengkulu, drh. Muhammad Syarkawi.
 
Ia menambahkan, dengan adanya perubahan status ini Disnakeswan bersama tim maupun Satuan Tugas (Satgas) lebih intensif lagi melaksanakan pencegahan dan penanggulangan PMK diantaranya mengawasi lalu lintas hewan ternak baik antar wilayah Provinsi maupun kabupaten/kota.
 
Serta memaksimalkan vaksinasi agar potensi hewan terpapar PMK bisa diantisipasi secara optimal.  "Dengan kondisi ini ada gerakan-gerakan yang lebih intensif untuk mengatasi wabah PMK ini," ujar Syarkawi. 
 
Sementara itu, dalam rilis Disnakeswan hingga per 5 Agustus 2022 lalu tercatat ada 6.695 total kasus PMK yang terdata secara kumulatif di wilayah penyebaran wabah di 9 kabupaten dan 1 kota. Dengan jumlah ternak yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.870 ekor ternak. Kemudian ada 17 ekor ternak yang dipotong bersyarat, sehingga ada sisa 3.777 masih positif PMK. 
Sedangkan dalam realisasi penyuntikan vaksin PMK dari alokasi yang ada sebanyak 38.300 dosis vaksin  telah disuntik kepada ternak sebanyak 10.497 dosis vaksin di wilayah Provinsi Bengkulu. 
 
Syarkawi menyebut, realisasi vaksinasi PMK belum maksimal karena memiliki beberapa kendala salah satunya tim maupun satgas kesulitan melakukan penyuntikan ternak yang mayoritas tidak dikandangkan atau lepas liar.
 
  "Yang tersulit tim mencari ternak-ternak sehat yang akan divaksin karena mayoritas ternak yang ada adalah ternak yang dilepas liarkan. Sehingga kesulitan mengumpulkan ternak untuk vaksin," tukasnya.(Ken)
 
 
 
 

Sumber: