PEMATANG AUR - Keinginan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Seluma yang keberatan, terkait Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang tidak sesuai dengan SK selama 5 tahun. Tampaknya tidak akan terakomodir. Bupati Seluma menegaskan, hasil rapat koordinasi TAPD. Berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, sesuai pada Pasal 11 poin E yang tertera dalam surat perjanjian kerja yang diterbitkan BKPSDM Kabupaten Seluma. Maka kontrak kerja PPP3 K tetap setahun dan bisa dievaliasi dan diperpanjang.
"Sudah dikoordinasikan kemarin. Secara kontrak kan 1 tahun, SK kan 5 tahun. Memang itukan temuan evaluasi. Memang SK ini untuk kita evaluasi ulang," sampai Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.
Bupati juga mengatakan, pihaknya akan tetap menerapkan kontrak 1 tahun dan evaluasi berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukannya bersama tim TAPD. Lantaran menyangkut kemampuan keuangan daerah sesuai pada Pasal 11 poin e yang tertera dalam surat perjanjian kerja yang diterbitkan BKPSDM Kabupaten Seluma. Bahkan masalah ini sudah dikoordinasikan nya. Terkait kontrak kerja 1 tahun dan di SK selama 5 tahun. Bahkan kembali dilakukan evaluasi secara bersama-sama. Kendati demikian Bupati mengharapkan para guru PPPK untuk tetap bekerja seperti pegawai-pegawai lainnya.
"Terus bekerja seperti pegawai-pegawai yang lain. Ini akan kota koordinasikan lebih lanjut lagi," pungkasnya.
Sementara itu, para guru PPPK menilai jika SK yang sudah mereka terima, tidak berlaku dan dapat menjamin bila akan digadaikan ke Bank untuk mengurus pinjaman kreditur. Lantaran dalam Pasal 11 poin E dalam surat perjanjian kontrak kerja yang diterbitkan BKPSDM Kabupaten Seluma. Yang sewaktu-waktu dapat dilakukan pemutusan kerja apabila anggaran kemampuan daerah tidak mencukupi untuk membayar gaji mereka.(ctr)