Legalitas Penggugat Belum Lengkap, Majelis Berikan Kesempatan Terakhir

Legalitas Penggugat Belum Lengkap, Majelis Berikan Kesempatan Terakhir

--

PEMATANG AUR - Dalam sidang gugatan perdata terkait dengan sengketa lahan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang digugat oleh alm Amri Tanjung. Pada saat ini telah memasuki pokok permasalahan, yakni dengan agenda sidang memasuki pokok perkara. Hal tersebut diketahui setelah upaya mediasi yang telah dilakukan oleh pihak penggugat dengan pihak tergugat sebelumnya, tak mencapai kesepakatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pokok perkara (Pembacaan Gugatan). Hanya saja, pada sidang perdana yang telah dilaksanakan pada Selasa (19/7) siang. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais memberikan kesempatan terakhir kepada pihak Penggugat. Yakni untuk melengkapi legalitas. Salah satunya legalitas penetapan alih waris. "Untuk sidang hari ini ditunda pada tanggal 27 Juli mendatang. Dengan alasan memang memberi kesempatan kepada pihak penggugat untuk melengkapi dokumen legalitas berkaitan dengan alih waris," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan sidang terlihat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH dan dua anggota Hakim. Yakni, Juna Saputra Ginting, SH MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH. Serta pihak penggugat dan pihak tergugat yang menghadiri pelaksanaan sidang. Hanya saja ada beberapa pihak turut tergugat yang tak menghadiri pada pelaksanaan sidang. Yakni turut tergugat dari pihak BPN, Kodim dan juga pihak Kuasa Hukum dari Pemkab Seluma. Diketahui juga jika sebelumnya telah dilaksanakan proses mediasi. Namun karena tidak diperolehnya kesepakatan, maka dilanjutkan dengan persidangan pemeriksaan pokok perkara. "Kita tunggu saja nanti, seandainya besok telah ditetapkan tanggal sidangnya sudah lengkap. Dokumen alih warisnya, maka akan dilanjutkan sidang selanjutnya atau seperti apa. Itu kembali lagi nantinya pertimbangan dari Majelis Hakim," tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan hal tersebut saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma, alih waris, Supeno Sardinata mengatakan, terkait dengan belum lengkapnya legalitas yang diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Diakuinya, jika sebelumnya pihaknya salah persepsi terkait dengan legalitas yang diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. "Kemarin itu kami salah persepsi untuk legalitas penetapan alih waris. Kami sudah mengurus. Kami kan empat saudara, untuk legalitas harus meminta seluruh tandatangan kakak saya. Karena posisi kakak diluar kota, maka terkendala jarak," terangnya.
Terkait dengan hal tersebut, Kabag Hukum Pemda Seluma, Nurpadliya, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika sampai sidang ke dua alih waris belum bisa menunjukkan surat keterangan sebagai alih waris. Sehingga agenda pelaksanaan sidang terpaksa ditunda. "Kita tunggu sidang berikutnya, mampu atau tidak alih waris mengeluarkan surat keterangan. Bahwa yang bersangkutan benar-benar merupakan alih waris dari Persipal terlebih dahulu, pak Amri Tanjung," pungkasnya. (ctr)

Sumber: