Tagih Pajak Kendis, Pemda Libatkan Jaksa

Tagih Pajak Kendis, Pemda Libatkan Jaksa

Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH, MH--

 

SELEBAR - Temuan tunggakan pajak kendaraan dinas (Kendis) atau Mobnas (mobil dinas). Baik Kendis roda empat (R4), maupun roda dua (R2). membuat Pemerintah daerah (Pemda) Seluma pusing. Akhirnya diputuskan, meminta bantuan kepada pihak Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Seluma,  untuk turut membantu menyelesaian tunggakan pajak Mobnas yang mencapai Rp 2,8 Miliar. Yang sebelumnya menjadi temuan pihak Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD) atau Sistem administrasi manunggal satu pintu (Samsat) Kabupaten Seluma. Padahal, pajak ini berada di dinas-dinas yang otomatis selama ini, pembayaran pajaknya diatur dengan jelas. Dan masih di bawah wewenang Bupati.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma,  terkait dengan tunggakan pajak Mobnas tersebut, Pemkab Seluma telah meminta bantuan kepada Jaksa Pengacara Negara. Yakni untuk melakukan penagihan. "Terkait dengan tunggakan pajak, telah melakukan MOU ke Datun terkait dengan itu. Nanti ditindaklanjuti dengan SKK, terkait dengan permintaan bantuan penagihan tunggakan pajak," terang Andi saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Eselon Pemkab Seluma yang diberikan tanggung jawab terhadap kendaraan dinas. Namun kendala yang dihadapi dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk pelunasan pajak berikut dendanya. "Sudah dijajaki, kemarin sudah konsultasi dengan bidang Datun. Nanti Bidang Datunlah yang akan menindaklanjuti terkait dengan itu," sampainya.

Andi juga mengatakan, jika proses saat ini masih dilakukan pada tahapan telaah. Terkait dengan bagaimana proses pihaknya untuk melakukan proses ke lapangan. Serta di dalam prosedur yang nanti akan dilakukan oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Seluma di dalam menangani permasalahan tunggakan pajak yang mencapai Rp 2,8 Miliar.

"Dari Bapeda Kabupaten Seluma yang melakukan MOU. Jika terkait dengan anggaran pajak, sudah pernah kita lakukan klarifikasi. Sebenarnya anggaran itu ada di dinas. Hanya saja saat penunggakan itu, mobil-mobil yang menunggak itu kebanyakan tidak bergerak," pungkasnya.

Dari rilis data yang disampaikan oleh UPTD (Samsat) Kabupaten Seluma terkait dengan tunggakan pajak Kendaraan Dinas yang dimiliki Pemkab Seluma. Untuk total Kendaraan Dinas yang mengalami tunggakan pajak sampai bulan Juni 2022 ini, tercatat ada sebanyak 912 unit Kendaraan Dinas. Yakni dengan rincian, Kendaraan Dinas roda dua (R2) atau sepeda motor ada sebayak 708 unit. Sedangkan untuk Kendaraan Dinas Roda Empat (R4) atau Mobil mencapai 204 unit Kendaraan Dinas yang saat ini telah mengalami penunggakan pajak. Jika ditotalkan dari jumlah kendaraan dinas yang mengalami tunggakan tersebut. Yakni mencapai nilai nominalnya sebesar Rp 2,8 Miliar lebih.(ctr)

Sumber: