3.5 Ha Lahan Tambang Masuk CA

3.5 Ha Lahan Tambang Masuk CA


PEMATANG AUR - Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Mariska Tarantona, S.Hut, M.Si mengungkapkan sekitar 3,5 hektar dari perizinan PT Faming Levto Abadi merupakan kawasan Cagar Alam Ngalam Seluma. Apabila pihak perusahaan menambang di dalam area yang merupakan kawasan Cagar Alam BKSDA akan melakukan penindakan. "Kalau untuk saat ini kita terus memantau. Dan kita juga sampaikan bahwa ada sekitar 3,5 hektar itu masuk dalam kawasan Cagar Alam. Dalam hal ini perusahaan sudah tahu. Bahkan mereka berjanji nanti akan melakukan aktivitas penambangan di luar area kawasan Cagar Alam dengan radius 300 meter dari Cagar Alam. Kalau untuk dampak penambangan kita tidak bisa memutuska itu harus ada penelitian lebih lanjut. Yang berwenang tentunya adalah LIPPI. Kalau bicara secara ekologis maka kemungkinan berdampak. Namun apabila secara hukum tentu yang tidak boleh ada aktivitas itu hanyalah di dalam kawasan Cagar Alam," tuturnya, kemarin.
BKSDA juga memastikan apabila nanti penambanganan di dalam kawasan pasti akan dilakukan penindakan. "Kalau dikatakan BKSDA diam karena memang itu bukan wewenang kita. Namun tentu apabila nanti lokasi penambangan sudah berada di dalam kawasan maka akan kita tindak. Jadi untuk saat ini kita terus pantau," tuturnya.
Kemudian, penyebab kawasan Cagar Alam juga masuk ke dalam PT Faming Levto Abadi adalah saat penerbitan perizinan. Pada saat izin dikeluarkan sekitar 3,5 hektar lahan merupakan kawasan Cagar Alam. Terkait dengan perizinan maka, aturan penetapan kawasan Cagar Alam lebih dahulu ketimbang dengan perizinan tambang pasir besi.(adt)

 

Sumber: