Nikah Lagi Tanpa izin Suami, Wanita Paruh Baya Disel

Nikah Lagi Tanpa izin Suami, Wanita Paruh Baya Disel

--

 

TALO - Dua pasangan sejoli akhirnya diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Talo, atas kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin suami sah. Kedua pasangan tersebut diketahui berinisial kan SU (46) seorang petani warga Desa Air Melancar, Kecamatan Semidang Alas (SA). Serta KH (46) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Suka Bulan, Kecamatan Talo Kecil. Menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap kedua pasangan tersebut berdasarkan laporan yang telah diterima oleh anggota Polsek Talo. Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/382-B/VII/2022/Bengkulu/ResSeluma/SekTalo tanggal 09 Juli 2022. Atas kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin suami sah. "Untuk keduanya saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan unit Reskrim Polsek Talo," sampai Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Berdasarkan laporan yang diterima, kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada Sabtu (2/7) malam, sekira pukul 21.00 WIB. Bermula saat istri pelapor yakni KH pergi dari rumah tanpa seijin suaminya (Pelapor) bersama SU. Pada saat itu pelapor sempat mencari keberadaan mereka berdua, sampai ke rumah SU yang terletak di Desa Air Melancar. Saat itu pelapor bertemu dengan istri SU dan menanyakan kepada istrinya.

Hanya saja istri SU mengatakan jika SU sudah tiga hari tidak pulang ke rumah. Sehingga ke esokan harinya. Pelapor bertemu dengan YU yang mengatakan bahwasannya istri pelapor telah melaksanakan pernikahan di rumah DI. Mendengar perkataan yang disampaikan nya, pelapor pun langsung menuju rumah ke rumah DI untuk menanyakan kebenaran yang disampaikan oleh YU. Akan tetapi dia tidak mengakui sudah menikahkan istri pelapor dengan SU.

Keesokan harinya, pelapor melakukan pencarian ke Kota Manna dan kota Bengkulu, akan tapi tidak kunjung menemukan sang isteri. Atas kejadian tersebut pelapor pun akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut. "Atas laporan yang telah diterimaa, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya," ujarnya.

Kedua pelaku diamankan saat keduanya berada di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Priukan. Usai diamankan keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Talo, untuk menjalani pemeriksaan. "Pelaku dapat kita kenakan pada Pasal 279 ayat (1) atas kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin suami sah," pungkasnya.(ctr)

Sumber: