Pembakar Rumah Terancam 12 Tahun Penjara
SERAMBI GUNUNG - Pasca musibah kebakaran yang terjadi di wilayah Desa Serambi Gunung, Kecamatan Talo pada Senin (23/5) siang yang lalu. Yakni menimpa rumah Enike Susilawati (42) yang awalnya diduga lantaran korsleting listrik. Ternyata aksi kebakaran rumah tersebut terjadi lantaran dilakukan pembakaran oleh terduga pelaku yang diketahui merupakan suami korban sendiri. Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIK melalui Kapolsek Talo, Iptu Noprizal, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, jika dari laporan awal yang diterima oleh pihak Kepolisian Polsek Talo terkait dengan adanya kebakaran. Anggota Polsek Talo langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). \"Untuk laporan awal kita terima bahwa, ada kelalaian dari keluarga. Ternyata sekitar pukul 17.00 WIB, pemilik rumah melaporkan bahwa kejadian tersebut sesungguhnya dibakar,\" terang Noprizal. Dari laporan yang diterima, anggota Polsek Talo langsung melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dugaan adanya aksi pembakaran yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Talo. Akhirnya anggota Polsek Talo berhasil mengungkap dugaan pelaku aksi pembakaran rumah warga Desa Serambi Gunung. \"Setelah dilakukan penyelidikan dari laporan yang telah kita terima. Alhamdulillah kita berhasil mengungkap terduga pelaku pembakaran rumah tersebut,\" ujarnya. Dilanjutkan Noprizal, setelah terungkapnya terduga pelaku. Anggotanya pun langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembakaran yang diketahui berinisial kan HR (49) warga Desa Bunut Tinggi yang diketahui juga merupakan suami ketiga pemilik rumah. Dimana pelaku diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Desa Bunut Tinggi. Setelah terduga pelaku sempat kabur usai melakukan aksi pembakaran di rumah istrinya yang berada di Desa Serambi Gunung. \"Terduga pelaku berhasil kita akankan di Desa Bunut Tinggi, di rumah orang tuanya. Yang mana terduga pelaku sudah sempat kabur dari rumah korban,\" tegasnya. Usai berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Talo. Terduga pelaku langsung diringkus dan digelandang ke Mapolsek Talo untuk dimintai keterangan. Dimana terkait dengan modus aksi pembakaran yang dilakukan oleh terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka. Diawali dengan terjadinya keributan antara tersangka dengan istrinya. Dimulai dari ribut mulut antara suami istri tersebut. Suami korban melakukan pembakaran terhadap rumah korban. Bahkan tak hanya melakukan aksi pembakaran rumah saja, tersangka juga sempat melakukan pengancaman terhadap korban. \"Terkait pasal yang kita sangkakan itu pada Pasal 187 KUHP ayat 1, dengan ancaman penjara 12 tahun penjara,\" pungkasnya.(ctr)
Sumber: