Tiga Pembobol Rumah Warga Rawa Indah, Diringkus

Tiga Pembobol Rumah Warga Rawa Indah, Diringkus

radarselumaonline.com TALO - Tiga pembobolan rumah Fitri Warga Rawan Indah RT 20 Dusun III akhirnya ditangkap Kepolisian Polsek Talo. Diungkap Kapolsek Talo Iptu Noprizal, SH dikonfirmasi kemarin (18/5), penangkapan dan pengamanan beserta penyitaan barang bukti pencurian dengan pemberatan yang terjadi, juga telah dilakukan. \"Pada hari Kamis (12/5) telah dilakukan penangkapan dan pengamanan serta penyitaan barang bukti pelaku pencuri dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) sesuai dengan laporan Polisi No. /241-B/V/2021/ Bengkulu /Res Seluma/Sek Talo yang terjadi pada pada (6/5) lalu di Desa Rawa Indah. Penangkapan dilakukan Anggota Polsek Talo dengan dibackup Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Seluma terhadap 2 (orang) terduga pelaku TP pencurian dengan identitas sebagai berikut (AA) warga Ilir Talo. Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap /09 / V / 2022 / Reskrim, tanggal 12 Mei 2022. Pelaku berinisial (JT) Warga Ilir Talo,’’jelasnya. Dikatakan kapolsek, penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku berdasarkan pengembangan informasi dari terduga pelaku awal (S) yang telah terlebih dulu dilakukan penangkapan di Kecamatan Ilir Talo pada Rabu (11/5). Tersangka AA datang menyerahkan diri setelah diantar oleh pihak kelurga, ayah kandung dari pelaku ke Polsek Talo pada Pukul 10.30 WIB. Sementara terduga pelaku JK, dilakukan penangkapan di Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo. sementara terduga pelaku JT dilakukan penangkapan di Kelurahan Tais Seluma pada Pukul 15.20 WIB. Untuk sementara barang bukti hasil kejahatan yang disita dari kedua pelaku laptop Merk Acer + charger, satu unit TV Merk Changhong 32 inch, satu unit speaker merk DAT warna hitam, satu buah tabung Gas LPG 3 Kg, satu handphone merk Evercross, dua handphone merk Samsung, satu unit SP. satu unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BD 2175 PL beserta STNK / Alat yang digunakan saat melakukan kejahatan, satu unit SP. Motor Honda Verza Nopol BD 3406 CF, Alat yang digunakan saat melakukan aksi. Untuk kedua pelaku dan barang bukti hasil kejahatan saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Talo, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Dijelaskan Kapolsek berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Sp. Han /08/ V / 2022 / Reskrim, tanggal 13 Mei 2022 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polsek Talo / Polres Seluma. Aksi pencurian, terjadi 02 Mei 2022 sekira jam 11.00. Berdasarkan laporan Fitri, dia pergi meninggalkan rumah untuk menjemput mertua. ‘’Saya jemput mertua di Bengkulu dan mau pergi bersama ke Kaur. Kunci rumah saya titip dengan orang tua saya untuk mengontrol dan mengecek, selagi saya pergi ke Kaur. Tetapi pada hari Jum\'at sekira pukul 17.30 WIB, orang tua saya mengecek rumah sudah dalam keadaan terbuka dan jendela rusak, dan seluruh barang- barang sudah tidak ada dan hilang dicuri pelaku,’’lapornya ke Polsek. Dalam peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.38.850.000,-( tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talo. Anggota langsung menuju TKP untuk meminta keterangan dan melakukan pengembangan sehingga para pelaku berhasil terungkap. (Apr)

Sumber: