Kemudian jika tanggal kelulusan bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional. Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatakan, Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Setelah hasil kelulusan diumumkan maka ijazah diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya blangko ijazah oleh Satuan Pendidikan.
Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.
Perlu diketahui, bahwa seluruh kelas 12 dilarang melakukan tindakan yang tidak bermanfaat seperti mencorat-coret pakaian, melakukan konvoi, serta tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. \"Untuk siswa yang lulus, tidak diperbolehkan konvoi, dan juga coret-coret, sehingga mengganggu ketertiban umum. Hal itu sudah ada imbauannya,\" sambungnya.
Dalam hal apabila aksi konvoi dan juga coret-coret mengganggu ketertiban umum, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan perarturan yang berlaku.(adt)