Komisi II DPRD Provinsi Temukan Banyak Pelanggaran di AIP

Komisi II DPRD Provinsi Temukan Banyak Pelanggaran di AIP

TUMBUAN - Banyaknya pelanggaran yang ditemukan pada sidak yang telah dilakukan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu di PT Agrindo Indah Persada (AIP) yang berada di Desa Tumbuan, Kelurahan Lubuk Sandi membuat para anggota DPR gerah. Bahkan mereka sebut PT AIP seperti perusahaan mafia. Pasalnya pada saat disidak, Kepala Tata Usaha (KTU) PT AIP saat diminta untuk menyebutkan Manager Perusahaan tidak mengetahui siapa nama Manager PT AIP sendiri. Bahkan di lokasi kantor PT AIP juga tidak terdapat struktur organisasi perusahaan. Belum lagi banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran di perusahaan PT AIP. Seperti tidak memiliki kebun inti, serta pihak perusahaan PT AIP juga tidak memiliki pajak BBM serta juga tidak melakukan penyetoran pajak ke daerah. \"Direktur utamanya saja gak tau. Terus dari mana dia tahu menentukan harga dari perusahaan. Ini sama halnya dengan perusahaan mafia. Jadi Gubernur harus bertindak tegas,\" sampai Usin ABdiansyah Putra Sembiring anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.
Ditambahkannya,  hampir semua Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) AIP melakukan pelanggaran. Dari mulai pendirian perusahaan bahkan di dalam penentuan harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang tidak mengacu pada penetapan SK Gubernur Bengkulu terkait dengan harga TBS. \"Mesti harus dipanggil. Gubernur harus bertindak tegas. Melakukan sweeping yang memang melanggar dari pada harga di bawah TBS. Nanti terkait dengan pendirian, nanti akan kita periksa,\" tegasnya.

Ditambahkan Muharamin yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu,  perusahaan AIP merupakan perusahaan yang tidak mau transparan. Bahkan jika diusut awal pendirian perusahaan PT AIP merupakan perusahaan yang tidak memiliki lahan perkebunan, tentunya memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Ternyata persyaratan tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan. \"Kemarin kita cek juga terkait dengan pajak, juga tidak ada setor dengan Pemerintah daerah (Pemda). Kita minta bukti setoran juga tidak ada. Bahkan terakhir kita minta struktur organisasi ini, perusahaan ini juga tidak bisa tunjukkan, inikan aneh,\" pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha PT AIP Dendi Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan data yang diminta oleh Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. Termasuk mengenai struktur jabatan dan kepengurusan perusahaan. \"Itu semuanya di pusat, kita di sini cabang. Khusus pengelolaan TBS saja. Soal yang lainnya nanti kita akan minta dulu ke perusahaan pusat. Disini memang belum tersedia,\" tutupnya singkat.(ctr)

Sumber: