Mantan Kades Cawang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Mantan Kades Cawang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

radarselumaonline.com SELEBAR - Mantan Kepala Desa Cawang, Kecamatan Lubuk Sandi pada Rabu (20/4) mennjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari. Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipidkor Negeri Bengkulu. Atas perbuatan yang telah dilakukan menyeret mantan Kepala Desa Cawang, dengan kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. \"Untuk terdakwa hari ini menjalani sidang tuntutan. Terdakwa dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,\" kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
A Ghufroni juga menambahkan, selain dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Mantan Kepala Desa Cawang yakni Sahari juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara. \"Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Minggu deoan. Yakni dengan agenda sidang Pledoi atau pembelaan. Terdakwa dikenakan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korporasi,\" pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, diketahui jika dalam kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan Mantan Kepala Desa Cawang, Sahari. Saat ini telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program APBDes tahun anggatan 2020. Yang mana pada program DD dan ADD tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar lebih dari Rp 1 Miliar. Ditemukan adanya kerugian negara dari hasil audit BPK RI yang mencapai Rp 292 Juta. Dengan dugaan adanya pengerjaan proyek fiktif yang tidak dikerjakan. Diantaranya pada pekerjaan pemeliharaan jalan sebesar Rp 28 juta. Pembangunan, pemeliharaan dan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp 302 juta. Kemudian pemeliharaan taman bermain anak sebesar Rp 16 juta. Pemeliharaan jaringan sanitasi desa sebesar Rp 56 juta. Kemudian, pembangunan dan rehab jamban atau MCK desa sebesar Rp 68 juta.(ctr)

Sumber: