Terdakwa Kasus DD, Sebut Uang Dipakai Untuk Kampanye Pilkades

Terdakwa Kasus DD, Sebut Uang Dipakai Untuk Kampanye Pilkades

SELEBAR - Sidang terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) tahun anggaran 2019. Pada saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan. Yakni, mantan Kepala desa (Kades) Kayu Elang, Rigun. Serta dua perangkat desa yakni, Efran Idianto selaku mantan bendahara dan juga Yan Suryana selaku mantan sekretaris desa. Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, ketiganya mengakui jika uang DD tersebut digunakan oleh mereka untuk kepentingan pribadi. \"Dalam keterangan, terdakwa mengakui jika uang anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi. Sesuai dengan BAP sebelumnya,\" terang Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelly, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma. Seperti terdakwa Rigun yang merupakan mantan Kades Kayu Elang. Pada sidang pemeriksaan terhadap terdakwa, dirinya mengaku jika uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan dipergunakan untuk dana kampanye terdakwa oknum mantan kades, ketika mencalonkan diri kembali sebagai Kades. Bahkan untuk kedua terdakwa lainnya juga mengakui. Jika anggaran dana tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Anggaran tersebut telah habis digunakan oleh mereka. \"Untuk sidang agenda Minggu depan, memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa,\" pungkasnya. Sekedar mengingatkan, jika dari temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bangka kerugian mencapai kurang lebih Rp 347 juta, dari total DD mencapai Rp 1,7 miliar. Ada beberapa mata anggaran belanja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Seperti, pembangunan jalan desa senilai Rp 200 juta, pembangunan gedung Bumdes senilai Rp 270 juta, pembangunan tembok penahan tanah Dusun II senilai Rp 74 juta. Yang tidak terealisasi tahun 2019, pengadaan jaringan internet dan pengadaan bronjong masing-masing nilainnya Rp 30 juta dan Rp 50 juta. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang RI tahun 1999 Junto Undang-undang RI tahun 2001, tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(ctr)

Sumber: