Kementerian LHK Nyatakan Tambang Pasir Besi Terindikasi Masuk CA

Kementerian LHK Nyatakan Tambang Pasir Besi Terindikasi Masuk CA

radarselumaonline.com Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, merespon atas surat yang dilayangkan Forum Masyarakat Pesisir Barat. Yakni terkait polemik tambang pasir besi yang berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Dimana, melalui surat yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Forum Masyarakat Pesisir Barat yang mengajukan permohonan data dan informasi kepada Kementrian Lingkungan Hidup. Terhadap penambangan pasir besi di lokasi Pesisir Kabupaten Seluma dan di Kawasan Cagar Alam (CA) Kabupaten Seluma, terkait sejumlah perusahaan tambang pasir besi. Diantaranya, PT Faming Levto Bakti Abadi (SK No.467 Tahun 2010), PT Famiaterdio Nagara (SK No. 271 Tahun 2010), PT Belindo Inti Alam (SK No.273 Tahun 2010 dan No. 274 Tahun 2010) dan juga PT Bejana Inti Alam (SK No. 276 Tahun 2010). Berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.784/Menhut-I1/2012, tanggal 27 Desember 2012. Yakni tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Bengkulu dan Peta lampiran Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9401 MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019, tanggal 6 November 2019. Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu sampai dengan tahun 2018 menyatakan bahwa. Sebagian areal Izin Usaha Pertambangan PT Belindo Inti Alam sesuai Keputusan Bupati Seluma Nomor 274 Tahun 2010, tanggal 26 April 2010 terindikasi berada dalam Kawasan Cagar Alam Pasar Ngalam Reg 92. Sebagian areal Izin Usaha Pertambangan PT Belindo Inti Alam sesuai Keputusan Bupati Seluma Nomor 273 Tahun 2010 tanggal 26 April 2010, terindikasi berada di dalam Kawasan Cagar Alam Pasar Talo Reg. 94. Serta, sebagian areal Izin Usaha Pertambangan PT Faming Levto Bakti Abadi sesuai Keputusan Bupati Seluma Nomor 467 Tahun 2010, tanggal 18 Oktober 2010 terindikasi berada di dalam Kawasan Cagar Alam Pasar Seluma Reg 93. Dari isi surat yang ditandatangani Ir Roosi Tjandrakirana, M SE, selaku Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Kementerian LHK Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan tersebut. Dinyatakan tidak terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atas nama badan usaha tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu, Mariska Tarantona, S HUT, tetap berupaya terus melakukan upaya preventif terkait penggunaan Cagar Alam untuk kegiatan pertambangan. \"Intinya kami patuh terhadap surat dari Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Memang secara aturan tidak akan dimungkinkan keluar izin pinjam pakai kawasan konservasi Cagar Alam. Apalagi untuk kegiatan pertambangan. Kami BKSDA akan terus melakukan upaya preventif terkait penggunaan Cagar Alam untuk kegiatan pertambangan,\" singkat Mariska.(ctr)

Sumber: