Bawa Anak Berobat, IRT di Semidang Kena Bogem

Bawa Anak Berobat, IRT di Semidang Kena Bogem

radarselumaonline.com Naas yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) salah satu warga desa yang berada di wilayah Kecamatan Semidang Alas (SA). Pasalnya, lantaran bermaksud ingin mengajak sang suami untuk membawa anaknya berobat karena sakit.  IRT Semidang Alas ini kena gebuk. Diketahui IRT ini  berinisialkan TI (21). IRT Semidang Alas ini,  terkena bogem (tinju) oleh sang suami yang diketahui berinisialkan AJ (27). Hingga akhirnya masalah ini berujung ke pihak yang berwajib.
Menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIK melalui Kapolsek SA, Ipda Suprapto, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Aipda J Siombing saat dikonfirmasi Radar Seluma, membenarkan adanya laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah diterima. Bahkan pada saat ini, terlapor (Pelaku) sudah diamankan di Mapolsek SA. \"Iya untuk laporan sudah kita terima. Saat ini terduga pelaku juga sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan,\" sampai Kanit saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Menurut laporan yang telah diterima, kronologis kejadian tersebut telah terjadi pada Rabu (23/3) sore, sekira pukul 15.30 WIB. Bermula pada saat pelapor (TI) mengajak terlapor (Suaminya) untuk pergi mengobati anaknya yang sedang sakit. Namun terlapor tidak mau dan malah menyuruh pelapor mengajak temannya untuk pergi mengobati anaknya. Akan tetapi dikarenakan teman pelapor tidak memiliki kendaraan, akhirnya pelapor memutuskan untuk berjalan kaki. Untuk mengobati anaknya.
Namun, pada saat pelapor ingin pergi. Terlapor menahannya dan pada saat itu terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya. Hingga membuat terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor. Dengan memggunakan genggaman tangan kanan (Tinju) ke arah pelapor sebanyak tiga kali. Yang mengenai kening sebelah kiri. Tidak terima dengan perbuatan suaminya. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek SA. \"Untuk saat ini kasus masih dalam penanganan. Untuk terlapor juga telah kita amankan,\" tegasnya.
Atas kejadian tersebut. Terlapor dapat dikenakan pada Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomo 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(ctr) radarselumao

Sumber: