Non Job, Mantan Irban Laporkan Bupati ke KASN

Non Job, Mantan Irban Laporkan Bupati ke KASN

LUBUK SANDI - Syahrul Iswandi, mantan Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III pada Inspektorat Kabupaten Seluma melaporkan keputusan mutasinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia dimutasi menjadi pelaksana pada kantor camat Lubuk Sandi pada akhir Oktober 2021 lalu.

Laporan proses mutasi yang ia sebut tidak sesuai aturan tersebut, ia sampaikan ke KASN bersama tiga orang mantan pejabat lainnya yakni Basriyah mantan Sekretaris BPBD yang saat ini sekarang pelaksana di Kelurahan Babatan, kemudian Novita Eka Erianti mantan Kabid Rehabilitas dan Kontruksi BPBD yang sekarang pelaksana kantor Kecamatan Sukaraja, dan Baharis mantan Sekcam Lubuk Sandi yang sekarang pelaksana di kelurahan Babatan.

\"Kami menilai Bupati dan Sekda melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang, kemarin sudah dilaporkan ke DPRD, Provinsi, BKN, Mendagri, Ombudsman, dan ke KASN,\" kata Syahrul.

Dia menyatakan bahwa, proses mutasi seorang Inspektur Pembantu (Irban) seharusnya wajib mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bengkulu. 

\"Saya selaku Irban III di Pemkab Seluma eselon IIIa seharusnya memenuhi PP 72 bahwa mutasi harus ada rekomendasi dari Gubernur, ada surat edaran dari menteri dalam negeri bahwa mekanisme tentang pemberhentian dan pemindahan Inspektur dan Inspektur Pembantu,\" jelasnya.

Syahrul mengaku tidak memiliki kesalahan fatal apapun, yang membuat ia harus dicopot dari jabatannya. Sehingga ia merasa tidak layak untuk dimutasi menjadi pelaksana di kantor camat. 

\"Peraturan mana yang saya langgar? waktu itu sebelum mutasi saya sedang Dinas Luar ke desa melakukan pemeriksaan, tahu tahu besoknya dimutasi jadi staf di Kantor Camat Lubuk Sandi,\" tambahnya.

Dia berharap agar laporan yang telah ia sampaikan ke KASN dan lembaga lainnya dapat ditindaklanjuti, dan jabatannya dikembalikan. 

\"Harapan kami kembalikan seperti semula, dari gelombang I sampai III tolong dikembalikan jabatan kesalahan kami apa?, kalau tidak dilakukan berati Bupati sudah melanggar undang undang dan sumpah jabatan,\" tegasnya. 

Menurut Syarul, jika tidak ada perubahan jadwal, pada Senin pekan depan, akan dilaksanakan rapat dengar pendapat di komisi I DPRD Seluma. Terkait dengan laporannya ke DPRD. 

\"Senin mulai rapat di komisi I DPRD,\" ungkapnya. (ndi)

Sumber: